Seputar Kaltim

    Dampak Persoalan Tapal Batas Berau-Kutim, Sekolah Dirusak dan Kebun Diambil Alih

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    03 Maret 2026 pukul 22:08 WITA

    Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Konflik tapal batas antara Kampung Biatan Ilir dan Kampung Biatan Ulu dengan wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya memicu ketegangan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada fasilitas pendidikan dan lahan perkebunan warga. 

    Persoalan yang telah berlangsung hampir 12 tahun itu kini kembali mencuat setelah warga mendatangi Kantor DPRD Berau, Selasa (3/3/2026).

    Warga mengadukan dugaan intimidasi serta klaim wilayah oleh Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kutai Timur (Kutim). Klaim tersebut disebut-sebut mencakup sebagian lahan yang selama ini dikelola masyarakat Biatan Ilir dan Biatan Ulu.

    Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid menyampaikan selain menimbulkan keresahan, konflik tersebut mengakibatkan dirusaknya sekolah filial yang berada di Biatan Ilir. Tak hanya itu, warga Biatan Ulu juga mengaku mengalami pengambilalihan areal perkebunan sawit oleh pihak Desa Tepian Terap.

    "Warga kami sudah dapat intimidasi, bahkan sekolah filial yang progres pembangunannya sudah capai 75 persen itu di rusak dan ada kebun sawit warga yang diambil alih oleh Dusun melawai," ujar Hafid.

    Ia juga menyoroti adanya pertemuan yang awalnya disebut sebagai agenda silaturahmi, tetapi di dalamnya dibahas rencana pemekaran wilayah Desa Tepian Terap.

    "Warga itu diundang rapat, silaturahmi, ternyata di dalamnya dibungkus dengan pemekaran wilayah Desa Tepian Terap. Mereka digiring masuk ke dalam pemekaran desa tersebut," tuturnya.

    Warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Kutai Timur (Kutim) dapat segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pematokan batas wilayah secara bersama-sama, guna mencegah konflik berkepanjangan serta menghindari kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

    "Kata Pemkab itu sudah jelas areal Berau, tapi kapan turunnya, kami mau pemda hadir bersama pemkab kutim, kita sama-sama mematok agar jelas batas wilayahnya masing-masing dan tidak ada kesalahpahaman," jelasnya

    Ia mengungkap karna persoalan tersebut banyak warga yang menjadi korban. Persoalan tapal batas antar kabupaten tersebut telah berlangsung selama hampir 12 tahun.

    "Yang membuat saya kecewa hal ini berlangsung hampir 12 tahun, itu sekelas pemda kok tidak bisa menyelesaikan," ungkapnya

    Ia pun mengaku kecewa dengan lambannya penanganan persoalan tersebut. Ia menyebut, alih-alih mendapat kejelasan, ia justru diminta melengkapi dokumen administrasi seperti KTP dan kartu keluarga.

    "Saya minta solusi, bukan minta kerjaan, kenapa harus dimintai KTP, saya cuma minta satu, bagaimana warga saya bisa terjamin kehidupannya di sana. Sudah 12 tahun tidak ada kepastian," tegasnya.

    Terakhir, Abdul Hafid berharap DPRD Berau dapat memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak agar penyelesaian tapal batas dapat dilakukan secara jelas, adil dan permanen. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Dampak Persoalan Tapal Batas Berau-Kutim, Sekolah Dirusak dan Kebun Diambil Alih

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    03 Maret 2026 pukul 22:08 WITA

    Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Konflik tapal batas antara Kampung Biatan Ilir dan Kampung Biatan Ulu dengan wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya memicu ketegangan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada fasilitas pendidikan dan lahan perkebunan warga. 

    Persoalan yang telah berlangsung hampir 12 tahun itu kini kembali mencuat setelah warga mendatangi Kantor DPRD Berau, Selasa (3/3/2026).

    Warga mengadukan dugaan intimidasi serta klaim wilayah oleh Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kutai Timur (Kutim). Klaim tersebut disebut-sebut mencakup sebagian lahan yang selama ini dikelola masyarakat Biatan Ilir dan Biatan Ulu.

    Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid menyampaikan selain menimbulkan keresahan, konflik tersebut mengakibatkan dirusaknya sekolah filial yang berada di Biatan Ilir. Tak hanya itu, warga Biatan Ulu juga mengaku mengalami pengambilalihan areal perkebunan sawit oleh pihak Desa Tepian Terap.

    "Warga kami sudah dapat intimidasi, bahkan sekolah filial yang progres pembangunannya sudah capai 75 persen itu di rusak dan ada kebun sawit warga yang diambil alih oleh Dusun melawai," ujar Hafid.

    Ia juga menyoroti adanya pertemuan yang awalnya disebut sebagai agenda silaturahmi, tetapi di dalamnya dibahas rencana pemekaran wilayah Desa Tepian Terap.

    "Warga itu diundang rapat, silaturahmi, ternyata di dalamnya dibungkus dengan pemekaran wilayah Desa Tepian Terap. Mereka digiring masuk ke dalam pemekaran desa tersebut," tuturnya.

    Warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Kutai Timur (Kutim) dapat segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pematokan batas wilayah secara bersama-sama, guna mencegah konflik berkepanjangan serta menghindari kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

    "Kata Pemkab itu sudah jelas areal Berau, tapi kapan turunnya, kami mau pemda hadir bersama pemkab kutim, kita sama-sama mematok agar jelas batas wilayahnya masing-masing dan tidak ada kesalahpahaman," jelasnya

    Ia mengungkap karna persoalan tersebut banyak warga yang menjadi korban. Persoalan tapal batas antar kabupaten tersebut telah berlangsung selama hampir 12 tahun.

    "Yang membuat saya kecewa hal ini berlangsung hampir 12 tahun, itu sekelas pemda kok tidak bisa menyelesaikan," ungkapnya

    Ia pun mengaku kecewa dengan lambannya penanganan persoalan tersebut. Ia menyebut, alih-alih mendapat kejelasan, ia justru diminta melengkapi dokumen administrasi seperti KTP dan kartu keluarga.

    "Saya minta solusi, bukan minta kerjaan, kenapa harus dimintai KTP, saya cuma minta satu, bagaimana warga saya bisa terjamin kehidupannya di sana. Sudah 12 tahun tidak ada kepastian," tegasnya.

    Terakhir, Abdul Hafid berharap DPRD Berau dapat memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak agar penyelesaian tapal batas dapat dilakukan secara jelas, adil dan permanen. 

    (Sf/Lo)