Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kantor Kelurahan Karang Joang telah berpindah sementara ke Jalan Seokarno Hatta Km 10,5 Balikpapan Utara tepatnya sebelah RTM Variasi mobil. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Beberapa fasilitas pemerintah dan bangunan lainnya diwilayah Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) ikut terdampak dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN), seperti Kantor Kelurahan Karang Joang, Kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) sektor utara, SDN 009 Balut dan minimarket.
Dikarenakan ada kantor pelayanan publik, maka sementara waktu ini Kantor Kelurahan Karang Joang telah berpindah ke Jalan Seokarno Hatta Km 10,5 Balikpapan Utara tepatnya sebelah RTM Variasi mobil.
Sembari menunggu ganti rugi lahan dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pembebasan tol. Hal ini diungkapkan Camat Balut Mohammad Fadil Fathurrahman kepada awak media, Minggu (17/3/2024).
"BPPJN dan PPK telah melakukan pembebasan tol sejak 2023 lalu dan telah melakukan identifikasi lokasi pengganti kantor kelurahan dan telah diputuskan akan dibangun berada di Kilometer 10 wilayah Batu Ratna sesuai SK Walikota Balikpapan," ucap Camat Balut.
Menurutnya, langkah untuk menyewa sementara merupakan hal yang tepat, mengingat kantor kelurahan harus tetap memberikan pelayanan kepada warga Karang Joang.
Maka itu, kata dia, warga tidak perlu khawatir, karena pihaknya masih bisa memberikan pelayanan.
"Sewanya kantor kelurahan ini berdampak belum dibayarnya oleh pihak bersangkutan, dan masih menunggu prosesnya dari Kementerian PUPR," jelasnya.
Ia pun mengambil keputusan untuk mencari sewa kantor kelurahan sementara dalam kurun waktu 1 tahun sesuai komitmen PUPR yang membutuhkan pembebasan dan pembangunan kantor kelurahan baru.
Dijelaskan, bahwa proses pembiayaan sewa kelurahan merupakan satu paket dengan pembangunan kantor baru melalui PPK pembebasan jalan tol dan tidak menggunakan APBD Kota Balikpapan.
"Perpindahan kantor itu untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kantor Kelurahan Karang Joang telah berpindah sementara ke Jalan Seokarno Hatta Km 10,5 Balikpapan Utara tepatnya sebelah RTM Variasi mobil. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Beberapa fasilitas pemerintah dan bangunan lainnya diwilayah Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) ikut terdampak dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN), seperti Kantor Kelurahan Karang Joang, Kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) sektor utara, SDN 009 Balut dan minimarket.
Dikarenakan ada kantor pelayanan publik, maka sementara waktu ini Kantor Kelurahan Karang Joang telah berpindah ke Jalan Seokarno Hatta Km 10,5 Balikpapan Utara tepatnya sebelah RTM Variasi mobil.
Sembari menunggu ganti rugi lahan dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pembebasan tol. Hal ini diungkapkan Camat Balut Mohammad Fadil Fathurrahman kepada awak media, Minggu (17/3/2024).
"BPPJN dan PPK telah melakukan pembebasan tol sejak 2023 lalu dan telah melakukan identifikasi lokasi pengganti kantor kelurahan dan telah diputuskan akan dibangun berada di Kilometer 10 wilayah Batu Ratna sesuai SK Walikota Balikpapan," ucap Camat Balut.
Menurutnya, langkah untuk menyewa sementara merupakan hal yang tepat, mengingat kantor kelurahan harus tetap memberikan pelayanan kepada warga Karang Joang.
Maka itu, kata dia, warga tidak perlu khawatir, karena pihaknya masih bisa memberikan pelayanan.
"Sewanya kantor kelurahan ini berdampak belum dibayarnya oleh pihak bersangkutan, dan masih menunggu prosesnya dari Kementerian PUPR," jelasnya.
Ia pun mengambil keputusan untuk mencari sewa kantor kelurahan sementara dalam kurun waktu 1 tahun sesuai komitmen PUPR yang membutuhkan pembebasan dan pembangunan kantor kelurahan baru.
Dijelaskan, bahwa proses pembiayaan sewa kelurahan merupakan satu paket dengan pembangunan kantor baru melalui PPK pembebasan jalan tol dan tidak menggunakan APBD Kota Balikpapan.
"Perpindahan kantor itu untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik," tutupnya.
(Sf/Rs)