Seputar Kaltim

    Damayanti Usulkan Penghapusan Istilah "Sekolah Unggulan" dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:RUSDIANTO
    13 Agustus 2024 pukul 11:37 WITA

    Anggota Pansus IV DPRD Samarinda, Damayanti. (Foto: Tria/Seputarfakta.com )

    Samarinda - Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Damayanti, mengusulkan adanya penghapusan terhadap penggunaan istilah "sekolah unggulan" dalam peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pendidikan. 

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Hearing Terkait Perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Penyelengaraan Pendidikan di Gedung DPRD Samarinda, Senin (12/8/2024). 

    Menurutnya, istilah itu dapat menciptakan kesan diskriminatif antara sekolah yang dianggap unggul dan sekolah yang kurang baik, meskipun secara hukum, semua sekolah di Indonesia seharusnya memiliki kualitas yang setara.

    Istilah sekolah unggulan itu tertuang dalam pasal 14 ayat 6, pasal 20 ayat 8, dan pasal 29 ayat 16 Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sekolah unggulan sering dikaitkan dengan kualitas pendidikan yang lebih baik, padahal dalam Permendikbud, ditegaskan bahwa semua sekolah harus memiliki kualitas yang sama. 

    “Anak-anak kita berhak mendapatkan pendidikan yang setara tanpa adanya diskriminasi. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar istilah 'sekolah unggulan' dihapuskan dari Perda," ujar Damayanti. 

    Selain itu, Legislator PKB ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih efektif di sekolah-sekolah berbasis pendidikan agama. Ia mengungkapkan bahwa saat ini hanya ada dua pengawas untuk sekolah-sekolah tersebut, yang menurutnya tidak memadai untuk memastikan kualitas pendidikan yang baik.

    "Pengawasan pendidikan agama dan formal harus disesuaikan dengan jumlah sekolah. Jika ini sudah diatur dalam Perda, pemerintah kota wajib menjalankannya," tambahnya.

    Lebih lanjut, ia juga menekankan perlunya regulasi yang mendukung keberlangsungan sekolah swasta di Samarinda. Ia mengusulkan agar pemerintah kota tidak terus menambah jumlah kelas di sekolah negeri, tetapi memberikan ruang bagi sekolah swasta untuk berkembang.

    "Regulasi yang tepat harus dibuat agar sekolah swasta dapat terus berkontribusi. Misalnya, jika sekolah negeri memberikan pendaftaran gratis, seharusnya sekolah swasta juga mendapatkan subsidi untuk hal yang sama. Jangan sampai kita melupakan kontribusi besar yang telah diberikan oleh sekolah swasta di kota ini," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Damayanti Usulkan Penghapusan Istilah "Sekolah Unggulan" dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:RUSDIANTO
    13 Agustus 2024 pukul 11:37 WITA

    Anggota Pansus IV DPRD Samarinda, Damayanti. (Foto: Tria/Seputarfakta.com )

    Samarinda - Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Damayanti, mengusulkan adanya penghapusan terhadap penggunaan istilah "sekolah unggulan" dalam peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pendidikan. 

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Hearing Terkait Perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Penyelengaraan Pendidikan di Gedung DPRD Samarinda, Senin (12/8/2024). 

    Menurutnya, istilah itu dapat menciptakan kesan diskriminatif antara sekolah yang dianggap unggul dan sekolah yang kurang baik, meskipun secara hukum, semua sekolah di Indonesia seharusnya memiliki kualitas yang setara.

    Istilah sekolah unggulan itu tertuang dalam pasal 14 ayat 6, pasal 20 ayat 8, dan pasal 29 ayat 16 Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sekolah unggulan sering dikaitkan dengan kualitas pendidikan yang lebih baik, padahal dalam Permendikbud, ditegaskan bahwa semua sekolah harus memiliki kualitas yang sama. 

    “Anak-anak kita berhak mendapatkan pendidikan yang setara tanpa adanya diskriminasi. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar istilah 'sekolah unggulan' dihapuskan dari Perda," ujar Damayanti. 

    Selain itu, Legislator PKB ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih efektif di sekolah-sekolah berbasis pendidikan agama. Ia mengungkapkan bahwa saat ini hanya ada dua pengawas untuk sekolah-sekolah tersebut, yang menurutnya tidak memadai untuk memastikan kualitas pendidikan yang baik.

    "Pengawasan pendidikan agama dan formal harus disesuaikan dengan jumlah sekolah. Jika ini sudah diatur dalam Perda, pemerintah kota wajib menjalankannya," tambahnya.

    Lebih lanjut, ia juga menekankan perlunya regulasi yang mendukung keberlangsungan sekolah swasta di Samarinda. Ia mengusulkan agar pemerintah kota tidak terus menambah jumlah kelas di sekolah negeri, tetapi memberikan ruang bagi sekolah swasta untuk berkembang.

    "Regulasi yang tepat harus dibuat agar sekolah swasta dapat terus berkontribusi. Misalnya, jika sekolah negeri memberikan pendaftaran gratis, seharusnya sekolah swasta juga mendapatkan subsidi untuk hal yang sama. Jangan sampai kita melupakan kontribusi besar yang telah diberikan oleh sekolah swasta di kota ini," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)