Seputar Kaltim

    Curi Tas Penumpang di Atas Kapal, Pria 56 Tahun Diamankan Polisi di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    07 Juni 2026 pukul 20:29 WITA

    Mencuri tas milik penumpang KM Dharma Kartika IX rute Parepare–Balikpapan yang sedang tertidur. Pria 56 tahun diamankan di Balikpapan. (Foto: Polsek Semayang/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di atas KM Dharma Kartika IX rute Parepare–Balikpapan. 

    Seorang pria berinisial A (56) berhasil diamankan setelah diduga mencuri tas milik penumpang yang sedang tertidur selama pelayaran.

    Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) dini hari. Korban yang berangkat dari Parepare menuju Balikpapan saat itu tengah beristirahat di lantai tiga kapal, tepatnya di area dekat kamar mandi.

    Sekitar pukul 01.00 WITA, korban tertidur dengan tas selempang berwarna hitam yang masih berada di bagian dada. Namun ketika terbangun sekitar pukul 03.45 WITA, korban mendapati tas miliknya telah raib.

    “Menyadari barang miliknya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan kapal,” jelas Yusuf saat dikonfirmasi media, Minggu (7/6/2026).

    Menerima laporan tersebut, petugas keamanan kapal langsung melakukan penelusuran dengan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sejumlah titik. Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang pria diduga mengambil tas milik korban saat korban dalam kondisi tertidur.

    Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk utama bagi petugas keamanan untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di dalam kapal.

    “Tak lama kemudian, pria yang terekam kamera pengawas berhasil ditemukan dan diamankan,” terangnya.

    Setelah kapal sandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada Sabtu (6/6/206), terduga pelaku selanjutnya diserahkan ke anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp1.235.000, satu unit telepon genggam Oppo Reno 4, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

    Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

    “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi proses penyidikan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

    Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penumpang kapal laut agar lebih waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan.

    “Kami minta penumpang tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan dan memanfaatkan fasilitas penyimpanan yang tersedia guna menghindari tindak kejahatan serupa,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Curi Tas Penumpang di Atas Kapal, Pria 56 Tahun Diamankan Polisi di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    07 Juni 2026 pukul 20:29 WITA

    Mencuri tas milik penumpang KM Dharma Kartika IX rute Parepare–Balikpapan yang sedang tertidur. Pria 56 tahun diamankan di Balikpapan. (Foto: Polsek Semayang/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di atas KM Dharma Kartika IX rute Parepare–Balikpapan. 

    Seorang pria berinisial A (56) berhasil diamankan setelah diduga mencuri tas milik penumpang yang sedang tertidur selama pelayaran.

    Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) dini hari. Korban yang berangkat dari Parepare menuju Balikpapan saat itu tengah beristirahat di lantai tiga kapal, tepatnya di area dekat kamar mandi.

    Sekitar pukul 01.00 WITA, korban tertidur dengan tas selempang berwarna hitam yang masih berada di bagian dada. Namun ketika terbangun sekitar pukul 03.45 WITA, korban mendapati tas miliknya telah raib.

    “Menyadari barang miliknya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan kapal,” jelas Yusuf saat dikonfirmasi media, Minggu (7/6/2026).

    Menerima laporan tersebut, petugas keamanan kapal langsung melakukan penelusuran dengan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sejumlah titik. Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang pria diduga mengambil tas milik korban saat korban dalam kondisi tertidur.

    Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk utama bagi petugas keamanan untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di dalam kapal.

    “Tak lama kemudian, pria yang terekam kamera pengawas berhasil ditemukan dan diamankan,” terangnya.

    Setelah kapal sandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada Sabtu (6/6/206), terduga pelaku selanjutnya diserahkan ke anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp1.235.000, satu unit telepon genggam Oppo Reno 4, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

    Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

    “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi proses penyidikan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

    Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penumpang kapal laut agar lebih waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan.

    “Kami minta penumpang tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan dan memanfaatkan fasilitas penyimpanan yang tersedia guna menghindari tindak kejahatan serupa,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)