Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pencurian lewat celah jendela.(Dok: Pixabay)
Penajam - Seorang pemuda berinisial Y (21) warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi usai kedapatan mencuri di salah satu warung makan pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 05.14 WITA.
“Pelaku kami amankan tak lama setelah menerima laporan dari korban,” ucap Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin, Jumat (23/5/2025).
Aksi pencurian tersangka terungkap ketika korban FI menyadari uang senilai Rp900 ribu yang tersimpan di dalam loker hilang.
Saat memeriksa kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di warung makan tersebut, FI mendapati seorang pria masuk melalui celah bawah rolling door dan mengambil uang.
Merasa uangnya telah dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Babulu. Berbekalkan rekaman CCTV, tidak butuh waktu lama bagi Tim Unit Reskrim untuk mengamankan tersangka.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tersangka berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama barang bukti,” ujar Iptu Syaifudin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus mendalami kasus ini dan akan melakukan proses lebih lanjut, termasuk gelar perkara dan penetapan tersangka,” beber Iptu Syaifudin.
Polsek Babulu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan barang-barang pribadi di tempat usaha maupun rumah.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pencurian lewat celah jendela.(Dok: Pixabay)
Penajam - Seorang pemuda berinisial Y (21) warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi usai kedapatan mencuri di salah satu warung makan pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 05.14 WITA.
“Pelaku kami amankan tak lama setelah menerima laporan dari korban,” ucap Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin, Jumat (23/5/2025).
Aksi pencurian tersangka terungkap ketika korban FI menyadari uang senilai Rp900 ribu yang tersimpan di dalam loker hilang.
Saat memeriksa kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di warung makan tersebut, FI mendapati seorang pria masuk melalui celah bawah rolling door dan mengambil uang.
Merasa uangnya telah dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Babulu. Berbekalkan rekaman CCTV, tidak butuh waktu lama bagi Tim Unit Reskrim untuk mengamankan tersangka.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tersangka berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama barang bukti,” ujar Iptu Syaifudin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus mendalami kasus ini dan akan melakukan proses lebih lanjut, termasuk gelar perkara dan penetapan tersangka,” beber Iptu Syaifudin.
Polsek Babulu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan barang-barang pribadi di tempat usaha maupun rumah.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tandasnya.
(Sf/Lo)