Cari disini...
Seputar Kaltim
H, AM, dan A saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Tiga pria berinisial H (21), AM (22), dan A (18) diringkus aparat kepolisian karena diduga melakukan pencurian uang di parkiran kafe, Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Ketiga pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (29/8/2024) dini hari dengan menyasar isi di dalam sebuah jok motor yang terparkir di halaman kafe 99 di Kecamatan Tanah Grogot.
Isi dalam jok motor yang dibongkar para pelaku rupanya berisikan uang Rp14,2 juta yang tersimpan dalam sebuah tas selempang milik korban.
“Berdasarkan rekaman CCTV, tiga orang pelaku terlihat melakukan aksi pencurian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, Jum’at (6/9/2024).
Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, ketiga pelaku diburu polisi dan ditangkap pada Rabu (4/9/2024). “H dan AM ditangkap disebuah guest house di Kecamatan Tanah Grogot, sedangkan A ditangkap di Desa Damit,” terangnya.
Setelah ditangkap, kata Helmi, para pelaku telah mengakui perbuatannya dan diamankan sebuah barang bukti berupa tas selempang hitam milik korban.
Kini Para pelaku ditahan di Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

H, AM, dan A saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Tiga pria berinisial H (21), AM (22), dan A (18) diringkus aparat kepolisian karena diduga melakukan pencurian uang di parkiran kafe, Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Ketiga pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (29/8/2024) dini hari dengan menyasar isi di dalam sebuah jok motor yang terparkir di halaman kafe 99 di Kecamatan Tanah Grogot.
Isi dalam jok motor yang dibongkar para pelaku rupanya berisikan uang Rp14,2 juta yang tersimpan dalam sebuah tas selempang milik korban.
“Berdasarkan rekaman CCTV, tiga orang pelaku terlihat melakukan aksi pencurian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, Jum’at (6/9/2024).
Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, ketiga pelaku diburu polisi dan ditangkap pada Rabu (4/9/2024). “H dan AM ditangkap disebuah guest house di Kecamatan Tanah Grogot, sedangkan A ditangkap di Desa Damit,” terangnya.
Setelah ditangkap, kata Helmi, para pelaku telah mengakui perbuatannya dan diamankan sebuah barang bukti berupa tas selempang hitam milik korban.
Kini Para pelaku ditahan di Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
(Sf/By)