Seputar Kaltim

    Curi Motor Guru SMAN 3 Balbar, AB Tak Berkutik Saat Diamankan Reskrim Polsek Balbar

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Tersangka AB (28) terancam 7 tahun penjara setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik guru SMAN 3 Balikpapan Barat. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan tersangka curanmor seorang pria berinisial AB (28), Selasa (3/12/2024) lalu.

    AB mencuri sepeda motor yang terparkir di area parkir SMAN 3 Balikpapan, tepatnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar).

    Terkait kejadian tersebut, Kapolsek Balbar, AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto mengungkapkan, bahwa motor tersebut milik salah satu guru SMAN 3 Balbar. Dan kejadian itu dilaporkan oleh masyarakat setelah terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

    “Dari rekaman CCTV, terpantau AB melintas dengan berjalan kaki di area parkir dengan tanpa penutup wajah. Sehingga, petugas dapat mengidentifikasi pelaku dengan mudah.  Dan alhamdulilah tersangka berhasil kami amankan,” jelas Ipda Hendik dalam konferansi persnya, Minggu (8/12/2024).

    Tersangka AB yang merupakan warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, menggunakan modus merusak kabel sepeda motor untuk menghidupkan mesin.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendrik, motor tersebut remcananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.

    “Selain kendaraan bermotor, kami juga mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie hijau, celana kain hitam, dan sandal yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya,” jelasnya.

    Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp17 juta.  

    Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 7 tahun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Curi Motor Guru SMAN 3 Balbar, AB Tak Berkutik Saat Diamankan Reskrim Polsek Balbar

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Tersangka AB (28) terancam 7 tahun penjara setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik guru SMAN 3 Balikpapan Barat. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan tersangka curanmor seorang pria berinisial AB (28), Selasa (3/12/2024) lalu.

    AB mencuri sepeda motor yang terparkir di area parkir SMAN 3 Balikpapan, tepatnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar).

    Terkait kejadian tersebut, Kapolsek Balbar, AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto mengungkapkan, bahwa motor tersebut milik salah satu guru SMAN 3 Balbar. Dan kejadian itu dilaporkan oleh masyarakat setelah terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

    “Dari rekaman CCTV, terpantau AB melintas dengan berjalan kaki di area parkir dengan tanpa penutup wajah. Sehingga, petugas dapat mengidentifikasi pelaku dengan mudah.  Dan alhamdulilah tersangka berhasil kami amankan,” jelas Ipda Hendik dalam konferansi persnya, Minggu (8/12/2024).

    Tersangka AB yang merupakan warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, menggunakan modus merusak kabel sepeda motor untuk menghidupkan mesin.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendrik, motor tersebut remcananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.

    “Selain kendaraan bermotor, kami juga mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie hijau, celana kain hitam, dan sandal yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya,” jelasnya.

    Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp17 juta.  

    Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 7 tahun.

    (Sf/Rs)