Seputar Kaltim

    Curi Motor dan HP di Kawasan IKN, Polsek Sepaku Ringkus Residivis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    26 Mei 2025 pukul 12:46 WITA

    Tersangka A yang telah diringkus Polsek Sepaku karena melakukan pencurian sepeda motor, kipas angin dan Hp di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara belum lama ini.(Dok : Humaspolresppu)

    Penajam – Residivis berinisial A kembali melancarkan aksinya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) yang kini masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Tersangka diringkus Polsek Sepaku pada 23 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA usai dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor, kipas angin, uang tunai Rp8 juta dan lima unit Handphone (Hp) dengan berbagai jenis merek hingga membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

    “Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa handphone dari berbagai merek,” ucap Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin, Senin (26/5/2025).

    Iptu Syarifuddin mengatakan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan respon cepat dari laporan masyarakat setempat. Tapi kepolisian masih mengejar rekan tersangka berinisial K yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Satu rekan pelaku sudah kami tetapkan sebagai DPO dan kini masih dalam proses pengejaran,” beber Syarifuddin.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengaku tersangka A sebelumnya pernah terlibat kasus serupa, yaitu pencurian.

    “Pelaku ini sudah lama kami pantau. Kami juga masih mendalami keterkaitan pelaku dengan kejahatan lain di wilayah hukum Polres PPU,” ungkap Dian Kusnawan.

    Ia menegaskan penegakan hukum di wilayah IKN akan tetap berjalan maksimal dan tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal. “Wilayah IKN harus steril dari tindak kejahatan. Kami akan tindak tegas sesuai prosedur,” tutupnya.

    Atas perbuatannya tersangka A dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Curi Motor dan HP di Kawasan IKN, Polsek Sepaku Ringkus Residivis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    26 Mei 2025 pukul 12:46 WITA

    Tersangka A yang telah diringkus Polsek Sepaku karena melakukan pencurian sepeda motor, kipas angin dan Hp di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara belum lama ini.(Dok : Humaspolresppu)

    Penajam – Residivis berinisial A kembali melancarkan aksinya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) yang kini masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Tersangka diringkus Polsek Sepaku pada 23 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA usai dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor, kipas angin, uang tunai Rp8 juta dan lima unit Handphone (Hp) dengan berbagai jenis merek hingga membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

    “Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa handphone dari berbagai merek,” ucap Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin, Senin (26/5/2025).

    Iptu Syarifuddin mengatakan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan respon cepat dari laporan masyarakat setempat. Tapi kepolisian masih mengejar rekan tersangka berinisial K yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Satu rekan pelaku sudah kami tetapkan sebagai DPO dan kini masih dalam proses pengejaran,” beber Syarifuddin.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengaku tersangka A sebelumnya pernah terlibat kasus serupa, yaitu pencurian.

    “Pelaku ini sudah lama kami pantau. Kami juga masih mendalami keterkaitan pelaku dengan kejahatan lain di wilayah hukum Polres PPU,” ungkap Dian Kusnawan.

    Ia menegaskan penegakan hukum di wilayah IKN akan tetap berjalan maksimal dan tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal. “Wilayah IKN harus steril dari tindak kejahatan. Kami akan tindak tegas sesuai prosedur,” tutupnya.

    Atas perbuatannya tersangka A dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

    (Sf/Lo)