Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Tiga tersangka dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Sebanyak tiga pelaku berinisial S (33), ARS (38) dan BDS (34) berhasil diamankan pihak Kepolisian akibat melakukan pencurian Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU-TS) di Kecamatan Samboja.
Ketiga pelaku berasal dari Balikpapan Klandasan Ilir, Kota Baru Tengah, Balikpapan Barat. Kanit Reskrim Polsek Samboja, AIPDA Abdul Gapur mengatakan pencurian terjadi pada 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.
Ketiga pelaku menjalankan aksinya di sepanjang Jalan Balikpapan–Handil II, RT 01 Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja.
Ia menyebut pelaku mencuri panel surya dan baterai LPJU-TS yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Pelaku ini menjalankan aksinya mengendarai mobil Daihatsu berwarna hitam, jadi mereka memasukkan barang curiannya ke dalam mobil itu," katanya, Selasa (3/6/2025).
Unit Reskrim Polsek Samboja yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.
"Sekitar pukul 00.10 WITA hari Minggu kemarin kami dapati seorang pria yang lagi memanjat tiang lampu LPJU-TS. Dia sempat kabur, setelah dilakukan pengejaran bersama warga, tiga orang berhasil diamankan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap empat unit panel surya dan baterai LPJU-TS di dua lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Teluk Pemedas dan Kecamatan Muara Jawa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti lain seperti empat unit panel surya 300 Wp 36 VDC, empat unit baterai Lithium Iron 25.6 VDC, satu buah tang bangunan.
"Ada juga uang tunai Rp100 ribu kami dapati, itu hasil dari penjualan panel surya dan baterai," ungkapnya.
Akibat perbuatan para pelaku, Dishub Provinsi Kaltim mengalami kerugian materil sebesar Rp164.700.000.
Kini ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus melakukan pengamanan terhadap aset-aset vital milik pemerintah serta meningkatkan patroli pada wilayah rawan. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim

Tiga tersangka dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Sebanyak tiga pelaku berinisial S (33), ARS (38) dan BDS (34) berhasil diamankan pihak Kepolisian akibat melakukan pencurian Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU-TS) di Kecamatan Samboja.
Ketiga pelaku berasal dari Balikpapan Klandasan Ilir, Kota Baru Tengah, Balikpapan Barat. Kanit Reskrim Polsek Samboja, AIPDA Abdul Gapur mengatakan pencurian terjadi pada 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.
Ketiga pelaku menjalankan aksinya di sepanjang Jalan Balikpapan–Handil II, RT 01 Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja.
Ia menyebut pelaku mencuri panel surya dan baterai LPJU-TS yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Pelaku ini menjalankan aksinya mengendarai mobil Daihatsu berwarna hitam, jadi mereka memasukkan barang curiannya ke dalam mobil itu," katanya, Selasa (3/6/2025).
Unit Reskrim Polsek Samboja yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.
"Sekitar pukul 00.10 WITA hari Minggu kemarin kami dapati seorang pria yang lagi memanjat tiang lampu LPJU-TS. Dia sempat kabur, setelah dilakukan pengejaran bersama warga, tiga orang berhasil diamankan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap empat unit panel surya dan baterai LPJU-TS di dua lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Teluk Pemedas dan Kecamatan Muara Jawa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti lain seperti empat unit panel surya 300 Wp 36 VDC, empat unit baterai Lithium Iron 25.6 VDC, satu buah tang bangunan.
"Ada juga uang tunai Rp100 ribu kami dapati, itu hasil dari penjualan panel surya dan baterai," ungkapnya.
Akibat perbuatan para pelaku, Dishub Provinsi Kaltim mengalami kerugian materil sebesar Rp164.700.000.
Kini ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus melakukan pengamanan terhadap aset-aset vital milik pemerintah serta meningkatkan patroli pada wilayah rawan. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” tutupnya.
(Sf/Lo)