Seputar Kaltim

    Curi Kendaraan Dinas Puskesmas, 2 Pemuda di Sebulu Diamankan Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    20 Oktober 2024 pukul 16:04 WITA

    Dua pelaku B (25) dan MRP (21) berhasil diamankan Polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Puskesmas lama, Kecamatan Sebulu. (Foto: Polsek Sebulu)

    Tenggarong - Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Puskesmas Desa Sebulu Ilir, pada Jumat (18/10/2024) kemarin. 

    Dua pelaku berinisial B (25) dan MRP (21), diamankan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor yang berada di dalam garasi puskesmas.

    Menurut pengakuan perawat Puskesmas Sebulu, Muhammad Ibnu Rahman,  pencurian itu terjadi pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 18.30 WITA, dua unit sepeda motor dinas yang berada di dalam garasi Puskesmas hilang.

    "Motor dinas yang hilang itu ada di puskesmas lama, memang kita letakkan di garasi tanpa di kunci stang. Setelah kejadian kita langsung laporkan ke pihak kepolisian," kata Ibnu Minggu (20/10/2024).

    Sementara, Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi mengungkapkan bahwa saat mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam sekira pukul 22.00 WITA, polisi berhasil mengamankan B di kediamannya beserta dua unit sepeda motor hasil curian. 

    "Kalau dari keterangan pelaku B, dia melakukan aksi itu bersama satu rekannya yakni MRP. Kita langsung bergerak pada Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 11.30 WITA dan mengamankan pelaku di pinggir jalan Desa Sebulu Ilir," ungkap AKP Heru Erkahadi.

    Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi tiga unit sepeda motor, yaitu satu unit Suzuki Thunder 125 warna putih, satu unit Honda Supra Fit warna kuning-silver, serta satu unit Yamaha Jupiter Z warna biru. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone merk Vivo warna emas.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

    Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    "Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Curi Kendaraan Dinas Puskesmas, 2 Pemuda di Sebulu Diamankan Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    20 Oktober 2024 pukul 16:04 WITA

    Dua pelaku B (25) dan MRP (21) berhasil diamankan Polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Puskesmas lama, Kecamatan Sebulu. (Foto: Polsek Sebulu)

    Tenggarong - Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Puskesmas Desa Sebulu Ilir, pada Jumat (18/10/2024) kemarin. 

    Dua pelaku berinisial B (25) dan MRP (21), diamankan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor yang berada di dalam garasi puskesmas.

    Menurut pengakuan perawat Puskesmas Sebulu, Muhammad Ibnu Rahman,  pencurian itu terjadi pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 18.30 WITA, dua unit sepeda motor dinas yang berada di dalam garasi Puskesmas hilang.

    "Motor dinas yang hilang itu ada di puskesmas lama, memang kita letakkan di garasi tanpa di kunci stang. Setelah kejadian kita langsung laporkan ke pihak kepolisian," kata Ibnu Minggu (20/10/2024).

    Sementara, Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi mengungkapkan bahwa saat mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam sekira pukul 22.00 WITA, polisi berhasil mengamankan B di kediamannya beserta dua unit sepeda motor hasil curian. 

    "Kalau dari keterangan pelaku B, dia melakukan aksi itu bersama satu rekannya yakni MRP. Kita langsung bergerak pada Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 11.30 WITA dan mengamankan pelaku di pinggir jalan Desa Sebulu Ilir," ungkap AKP Heru Erkahadi.

    Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi tiga unit sepeda motor, yaitu satu unit Suzuki Thunder 125 warna putih, satu unit Honda Supra Fit warna kuning-silver, serta satu unit Yamaha Jupiter Z warna biru. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone merk Vivo warna emas.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

    Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    "Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)