Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pecurian dagangan warga tidak berkutik saat diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara, pelaku diketahui tidak memiliki tempat tinggal. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polsek Balikpapan Utara (Balut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Balikpapan Utara, tepatnya di kawasan Batu Ampar, Kilometer 5 dan Kilometer 9.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Agus Fitriadi, mengatakan pencurian tersebut dilakukan oleh satu orang tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Aksi pelaku sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
“Pelaku mengambil alpukat, ubi sebanyak dua karung dengan total sekitar 140 kilogram, serta ikan nila sebanyak 66 kilogram (enam kantong),” ucap AKP Agus Fitriadi dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Tersangka berinisial R (33), diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap. Kapolsek menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku menyewa angkutan kota (angkot) dengan alasan untuk keperluan pribadi. Pelaku kemudian berkeliling mencari barang-barang yang diletakkan di depan toko atau tidak dalam pengawasan.
“Dari tiga TKP, waktu kejadian hampir sama, yaitu pagi hari antara pukul 06.00 hingga 07.00 WITA, saat toko-toko belum buka,” jelasnya.
Barang hasil curian tersebut selanjutnya dijual dengan harga murah di kawasan Pasar Manggar. Sebagai contoh, ikan nila yang biasanya dijual seharga Rp40 ribu per kilogram, oleh pelaku dijual hanya Rp20 ribu agar cepat laku.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Balikpapan Utara. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pecurian dagangan warga tidak berkutik saat diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara, pelaku diketahui tidak memiliki tempat tinggal. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polsek Balikpapan Utara (Balut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Balikpapan Utara, tepatnya di kawasan Batu Ampar, Kilometer 5 dan Kilometer 9.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Agus Fitriadi, mengatakan pencurian tersebut dilakukan oleh satu orang tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Aksi pelaku sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
“Pelaku mengambil alpukat, ubi sebanyak dua karung dengan total sekitar 140 kilogram, serta ikan nila sebanyak 66 kilogram (enam kantong),” ucap AKP Agus Fitriadi dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Tersangka berinisial R (33), diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap. Kapolsek menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku menyewa angkutan kota (angkot) dengan alasan untuk keperluan pribadi. Pelaku kemudian berkeliling mencari barang-barang yang diletakkan di depan toko atau tidak dalam pengawasan.
“Dari tiga TKP, waktu kejadian hampir sama, yaitu pagi hari antara pukul 06.00 hingga 07.00 WITA, saat toko-toko belum buka,” jelasnya.
Barang hasil curian tersebut selanjutnya dijual dengan harga murah di kawasan Pasar Manggar. Sebagai contoh, ikan nila yang biasanya dijual seharga Rp40 ribu per kilogram, oleh pelaku dijual hanya Rp20 ribu agar cepat laku.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Balikpapan Utara. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.
(Sf/Rs)