Seputar Kaltim

    Curi Baterai Tower Internet, Pria di Kota Bangun Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    25 April 2026 pukul 07:34 WITA

    Ilustrasi pelaku pencurian (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial AR (31) di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai diketahui mencuri baterai litium di tower telekomunikasi milik PT Protelindo.

    Terungkapnya aksi pelaku ini berawal dari kerugian warga setempat yang melihat ada motor keluar-masuk area tower di Jalan P Suta Kanan pada 21 April 2026 lalu saat malam hari.

    “Setelah menerima laporan dari PT Protelindo, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, Jumat (24/4/2026).

    Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku lewat pelat nomor kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.

    Tidak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya yang berada di Jalan Awang Long, Desa Liung dan menemukan sejumlah barang bukti pencurian berupa satu unit baterai litium, berbagai potongan kabel dan lainnya.

    Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya. Kini dirinya terancam dijerat Pasal 476 KUHP Jo Pasal 477 ayat (1) F KUHP 2023 sesuai dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Curi Baterai Tower Internet, Pria di Kota Bangun Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    25 April 2026 pukul 07:34 WITA

    Ilustrasi pelaku pencurian (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial AR (31) di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai diketahui mencuri baterai litium di tower telekomunikasi milik PT Protelindo.

    Terungkapnya aksi pelaku ini berawal dari kerugian warga setempat yang melihat ada motor keluar-masuk area tower di Jalan P Suta Kanan pada 21 April 2026 lalu saat malam hari.

    “Setelah menerima laporan dari PT Protelindo, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, Jumat (24/4/2026).

    Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku lewat pelat nomor kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.

    Tidak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya yang berada di Jalan Awang Long, Desa Liung dan menemukan sejumlah barang bukti pencurian berupa satu unit baterai litium, berbagai potongan kabel dan lainnya.

    Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya. Kini dirinya terancam dijerat Pasal 476 KUHP Jo Pasal 477 ayat (1) F KUHP 2023 sesuai dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)