Curi 60 Janjang Sawit, Pria di PPU Dibekuk Polisi, 1 Pelaku Masuk DPO

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    20 Agustus 2025 12:55 WIB

    NASP, salah satu pelaku pencurian kelapa sawit di PT WKP yang ditangkap Polres PPU (Dok: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam – Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan aksi pencurian kelapa sawit di perkebunan PT WKP, Kelurahan Bangun Mulya, Kecamatan Waru. 

    Polisi menangkap seorang pria berinisial NASP belum lama ini. Pengungkapan kasus bermula saat petugas security PT WKP menemukan tumpukan kelapa sawit yang baru dipanen di tepi jalan.

    Kelapa sawit itu ditemukan ketika security melakukan patroli di Afdeling Delta Blok 14, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

    Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian ditemukan tengah memanen sawit secara ilegal.

    NASP yang merupakan salah satu pelaku pencurian berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan satu rekan pelaku berinisial B berhasil kabur.

    Atas penangkapan itu, aparat kepolisian langsung menyita barang bukti berupa 60 janjang buah kelapa sawit, satu unit tojok dan dodos. 

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan kasus ini akan diproses hukum secara tegas. Terlebih perusahaan telah mengalami kerugian mencapai Rp2,7 juta.

    “Pelaku kami jerat Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) UU 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

    Kini NASP telah diamankan di Mapolres PPU, sedangkan rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana serupa karena melanggar hukum dan perundang-undangan negara.

    “Kami mengingatkan, jangan sekali-kali mencoba melakukan pencurian hasil perkebunan maupun tindak pidana lainnya. Perbuatan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan masyarakat secara luas,” tegasnya. 

    “Lebih baik mengutamakan pekerjaan yang halal dan bermanfaat demi masa depan keluarga. Jika ada kebutuhan ekonomi, maka silahkan cari solusi melalui cara yang sah dan tidak melanggar hukum,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Curi 60 Janjang Sawit, Pria di PPU Dibekuk Polisi, 1 Pelaku Masuk DPO

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    20 Agustus 2025 12:55 WIB

    NASP, salah satu pelaku pencurian kelapa sawit di PT WKP yang ditangkap Polres PPU (Dok: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam – Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan aksi pencurian kelapa sawit di perkebunan PT WKP, Kelurahan Bangun Mulya, Kecamatan Waru. 

    Polisi menangkap seorang pria berinisial NASP belum lama ini. Pengungkapan kasus bermula saat petugas security PT WKP menemukan tumpukan kelapa sawit yang baru dipanen di tepi jalan.

    Kelapa sawit itu ditemukan ketika security melakukan patroli di Afdeling Delta Blok 14, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

    Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian ditemukan tengah memanen sawit secara ilegal.

    NASP yang merupakan salah satu pelaku pencurian berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan satu rekan pelaku berinisial B berhasil kabur.

    Atas penangkapan itu, aparat kepolisian langsung menyita barang bukti berupa 60 janjang buah kelapa sawit, satu unit tojok dan dodos. 

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan kasus ini akan diproses hukum secara tegas. Terlebih perusahaan telah mengalami kerugian mencapai Rp2,7 juta.

    “Pelaku kami jerat Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) UU 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

    Kini NASP telah diamankan di Mapolres PPU, sedangkan rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana serupa karena melanggar hukum dan perundang-undangan negara.

    “Kami mengingatkan, jangan sekali-kali mencoba melakukan pencurian hasil perkebunan maupun tindak pidana lainnya. Perbuatan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan masyarakat secara luas,” tegasnya. 

    “Lebih baik mengutamakan pekerjaan yang halal dan bermanfaat demi masa depan keluarga. Jika ada kebutuhan ekonomi, maka silahkan cari solusi melalui cara yang sah dan tidak melanggar hukum,” tandasnya.

    (Sf/Lo)