Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti tiga unit sepeda motor yang telah di curi Pelaku ASP. (Foto: Humas Polres Kukar)
Tenggarong - Polsek Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tenggarong Seberang. Pelaku berinisial ASP (28) diamankan Selasa (16/7/2024) siang di RT 32 Desa Bangun Rejo.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William mengatakan pelaku mencuri motor milik korban EV.
Saat itu, kata dia, kunci motor Yamaha Mio 125 warna putih kuning tersebut masih tertempel dan korban sedang berada di salah satu sekolah untuk mendaftarkan anaknya.
"Waktu itu Korban sedang mendaftarkan anaknya sekolah. Mengetahui kunci masih tertempel di motor, korban kembali dan motornya tak ada ditempat parkir," kata IPTU Raymond, Jumat (19/7/2024).
Saat mengetahui motornya raib, EV langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang.
Saat mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat sepeda motor Yamaha Mio soul warna hitam tanpa nomor polisi terparkir tak jauh dari TKP.
"Sempat kita tanyakan pemilik sepeda motor tersebut, warga sekitar mengaku tidak mengetahui pemiliknya," terangnya.
Melihat tidak ada tanda-tanda pelaku, pihak kepolisian berpesan kepada warga jika ada yang mendekati sepeda motor tersebut langsung melaporkan.
"Tak lama menunggu, warga menghubungi polisi setelah ada seseorang yang dicurigai bolak-balik mendekati sepeda motor tersebut. Kemudian anggota datang langsung mengamankan orang itu untuk dilakukan pemeriksaan," bebernya.
"Pelaku juga langsung mengakui sepeda motor Yamaha Mio 125 milik korban yang hilang itu, dia yang mencurinya," tambah IPTU Raymond.
Pelaku ASP langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih kuning saja.
Polsek Tenggarong Seberang kemudian berhasil melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti lainnya, yakni Yamaha Mio 125 KT 3917 CAI warna hitam, Yamaha Mio Soul KT 2289 CAT warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang. "Pelaku dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti tiga unit sepeda motor yang telah di curi Pelaku ASP. (Foto: Humas Polres Kukar)
Tenggarong - Polsek Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tenggarong Seberang. Pelaku berinisial ASP (28) diamankan Selasa (16/7/2024) siang di RT 32 Desa Bangun Rejo.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William mengatakan pelaku mencuri motor milik korban EV.
Saat itu, kata dia, kunci motor Yamaha Mio 125 warna putih kuning tersebut masih tertempel dan korban sedang berada di salah satu sekolah untuk mendaftarkan anaknya.
"Waktu itu Korban sedang mendaftarkan anaknya sekolah. Mengetahui kunci masih tertempel di motor, korban kembali dan motornya tak ada ditempat parkir," kata IPTU Raymond, Jumat (19/7/2024).
Saat mengetahui motornya raib, EV langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang.
Saat mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat sepeda motor Yamaha Mio soul warna hitam tanpa nomor polisi terparkir tak jauh dari TKP.
"Sempat kita tanyakan pemilik sepeda motor tersebut, warga sekitar mengaku tidak mengetahui pemiliknya," terangnya.
Melihat tidak ada tanda-tanda pelaku, pihak kepolisian berpesan kepada warga jika ada yang mendekati sepeda motor tersebut langsung melaporkan.
"Tak lama menunggu, warga menghubungi polisi setelah ada seseorang yang dicurigai bolak-balik mendekati sepeda motor tersebut. Kemudian anggota datang langsung mengamankan orang itu untuk dilakukan pemeriksaan," bebernya.
"Pelaku juga langsung mengakui sepeda motor Yamaha Mio 125 milik korban yang hilang itu, dia yang mencurinya," tambah IPTU Raymond.
Pelaku ASP langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih kuning saja.
Polsek Tenggarong Seberang kemudian berhasil melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti lainnya, yakni Yamaha Mio 125 KT 3917 CAI warna hitam, Yamaha Mio Soul KT 2289 CAT warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang. "Pelaku dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.
(Sf/By)