Seputar Kaltim

    Curi 20 Tiang Listrik, 4 Pelaku Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    06 Januari 2025 pukul 15:49 WITA

    Keempat Pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian. (Foto: Polsek Kota Bangun)

    Tenggarong - Empat pelaku berinisial AS, YL, SL dan M diringkus aparat kepolisian usai mencuri tiang listrik milik PT KOPEGTEL Telkom Samarinda di Jalan Poros Kota Bangun-Melak, Desa Kota Bangun satu, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

    Sebelumnya, keempat pelaku melakukan pencurian pada 3 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 01.00 WITA. 

    "Mereka beraksi berempat pada malam dini hari karena memang tak banyak orang yang melintas saat itu. Kesempatan itu yang mereka gunakan," kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, Senin (6/1/2024).

    Aksi pencurian ini diketahui saksi mata yang juga merupakan warga di wilayah tersebut. Saksi pun langsung melaporkan kasus pencurian itu kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

    "Mereka keempat pelaku ini berhasil mencuri sebanyak 20 tiang Telkom menggunakan mobil Carry KT 8824 ZH," ujarnya. 

    Para pelaku mencuri tiang tersebut dalam keadaan terpasang dan telah di cor dengan cat berwarna merah dan putih, serta sudah tersambung kabel Telkom.

    Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku langsung membawa kabur menggunakan mobil Carry menuju Kota Balikpapan.

    Pihak kepolisian yang telah mendapatkan laporan dari warga, langsung menelusuri pelaku dan melakukan penangkapan diwilayah Kota Balikpapan.

    "Kami menangkap keempat pelaku di Balikpapan hari 5 Januari 2025 dan barang bukti 20 tiang listrik serta mobil untuk mengangkut tiang itu," ungkapnya. 

    Akibat aksi pencurian tersebut kerugian mencapai Rp40 juta. "Pelaku sudah diamankan di Polres Balikpapan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," tutup Ribut. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Curi 20 Tiang Listrik, 4 Pelaku Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    06 Januari 2025 pukul 15:49 WITA

    Keempat Pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian. (Foto: Polsek Kota Bangun)

    Tenggarong - Empat pelaku berinisial AS, YL, SL dan M diringkus aparat kepolisian usai mencuri tiang listrik milik PT KOPEGTEL Telkom Samarinda di Jalan Poros Kota Bangun-Melak, Desa Kota Bangun satu, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

    Sebelumnya, keempat pelaku melakukan pencurian pada 3 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 01.00 WITA. 

    "Mereka beraksi berempat pada malam dini hari karena memang tak banyak orang yang melintas saat itu. Kesempatan itu yang mereka gunakan," kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, Senin (6/1/2024).

    Aksi pencurian ini diketahui saksi mata yang juga merupakan warga di wilayah tersebut. Saksi pun langsung melaporkan kasus pencurian itu kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

    "Mereka keempat pelaku ini berhasil mencuri sebanyak 20 tiang Telkom menggunakan mobil Carry KT 8824 ZH," ujarnya. 

    Para pelaku mencuri tiang tersebut dalam keadaan terpasang dan telah di cor dengan cat berwarna merah dan putih, serta sudah tersambung kabel Telkom.

    Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku langsung membawa kabur menggunakan mobil Carry menuju Kota Balikpapan.

    Pihak kepolisian yang telah mendapatkan laporan dari warga, langsung menelusuri pelaku dan melakukan penangkapan diwilayah Kota Balikpapan.

    "Kami menangkap keempat pelaku di Balikpapan hari 5 Januari 2025 dan barang bukti 20 tiang listrik serta mobil untuk mengangkut tiang itu," ungkapnya. 

    Akibat aksi pencurian tersebut kerugian mencapai Rp40 juta. "Pelaku sudah diamankan di Polres Balikpapan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," tutup Ribut. 

    (Sf/By)