Seputar Kaltim

    Curi 1,22 Ton Sawit Milik Perusahaan, Pria Asal Kembang Janggut Diringkus Polsek Muara Kaman 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    31 Juli 2026 pukul 11:50 WITA

    Ilustrasi pelaku pencurian (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial R (44), Warga Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit di areal perkebunan milik salah satu perusahaan di Kecamatan Muara Kaman.

    Aksi pencurian itu terjadi pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA. Kala itu, pelaku terciduk oleh petugas keamanan perusahaan saat tengah mengambil buah sawit di tempat pengumpulan hasil panen dengan menggunakan tojok sawit.

    “Jadi si terduga pelaku ini diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang mengambil buah sawit yang diangkut menggunakan mobil pick up,” ujar Kapolsek Muara Kaman, Iptu Jaelani, Jumat (31/7/2026).

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu tojok sawit, tiga lembar slip penimbangan kelapa sawit dengan berat 1,22 ton serta satu unit mobil pick up.

    Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan tujuan untuk menjual kembali buah sawit hasil curian dan mendapatkan keuntungan.

    Atas perbuatannya, pihak perusahaan perkebunan sawit mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta.

    “Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Muara Kaman guna pengembangan lebih lanjut,” terang Iptu Jaelani.

    Kini pelaku terancam dikenakan UU 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Curi 1,22 Ton Sawit Milik Perusahaan, Pria Asal Kembang Janggut Diringkus Polsek Muara Kaman 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    31 Juli 2026 pukul 11:50 WITA

    Ilustrasi pelaku pencurian (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial R (44), Warga Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit di areal perkebunan milik salah satu perusahaan di Kecamatan Muara Kaman.

    Aksi pencurian itu terjadi pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA. Kala itu, pelaku terciduk oleh petugas keamanan perusahaan saat tengah mengambil buah sawit di tempat pengumpulan hasil panen dengan menggunakan tojok sawit.

    “Jadi si terduga pelaku ini diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang mengambil buah sawit yang diangkut menggunakan mobil pick up,” ujar Kapolsek Muara Kaman, Iptu Jaelani, Jumat (31/7/2026).

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu tojok sawit, tiga lembar slip penimbangan kelapa sawit dengan berat 1,22 ton serta satu unit mobil pick up.

    Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan tujuan untuk menjual kembali buah sawit hasil curian dan mendapatkan keuntungan.

    Atas perbuatannya, pihak perusahaan perkebunan sawit mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta.

    “Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Muara Kaman guna pengembangan lebih lanjut,” terang Iptu Jaelani.

    Kini pelaku terancam dikenakan UU 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

    (Sf/Rs)