Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi Pembakaran Lahan (Foto: Freepik)
Sangatta - Peningkatan suhu udara dalam beberapa hari terakhir di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diikuti kemunculan sejumlah titik panas (hotspot) yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan kondisi cuaca panas kini membuat wilayah rawan kebakaran lebih rentan, terutama jika disertai pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Cuaca panas yang terjadi saat ini berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun,” ujar AKBP Fauzan.
Ia menyebut, pencegahan dapat dilakukan sejak dini dengan tidak melakukan pembakaran, memadamkan api kecil sebelum meluas, serta segera melaporkan kejadian kebakaran melalui layanan darurat 110.
Fauzan menegaskan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum. Kepolisian akan menindak tegas pelaku pembakaran yang disengaja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan pencegahan, namun apabila masih ditemukan adanya pembakaran hutan atau lahan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peningkatan potensi karhutla di Kutim terjadi di tengah tren suhu panas di sejumlah wilayah Kalimantan yang kerap memicu munculnya hotspot saat memasuki periode kering.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dan instansi terkait dalam upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi Pembakaran Lahan (Foto: Freepik)
Sangatta - Peningkatan suhu udara dalam beberapa hari terakhir di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diikuti kemunculan sejumlah titik panas (hotspot) yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan kondisi cuaca panas kini membuat wilayah rawan kebakaran lebih rentan, terutama jika disertai pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Cuaca panas yang terjadi saat ini berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun,” ujar AKBP Fauzan.
Ia menyebut, pencegahan dapat dilakukan sejak dini dengan tidak melakukan pembakaran, memadamkan api kecil sebelum meluas, serta segera melaporkan kejadian kebakaran melalui layanan darurat 110.
Fauzan menegaskan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum. Kepolisian akan menindak tegas pelaku pembakaran yang disengaja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan pencegahan, namun apabila masih ditemukan adanya pembakaran hutan atau lahan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peningkatan potensi karhutla di Kutim terjadi di tengah tren suhu panas di sejumlah wilayah Kalimantan yang kerap memicu munculnya hotspot saat memasuki periode kering.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dan instansi terkait dalam upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
(Sf/Lo)