Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengedar sabu di Kota Bangun yang berhasil diringkus polisi (Dok: Polres Kukar)
Tenggarong - Seorang pria berinisial M (51) di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut.
Pelaku diringkus saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu kontrakan yang berada di Jalan Tanjung Durung, RT 012, Selasa (10/3/2026) kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mencoba mengelabui polisi dengan cara menduduki dua paket sabu. Tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena petugas sangat teliti saat penggeledahan berlangsung.
“Petugas kita menemukan dua paket sabu yang saat itu sedang diduduki oleh pelaku dan ditemukan juga satu bungkus sabu yang diselipkan di dinding kontrakan,” ujar Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Rusmawan, Rabu (11/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita tiga paket sabu siap edar seberat 3,16 gram.
Iptu Asnan menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga dalang dari maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di daerah tersebut.
“Pelaku tidak bisa mengelak saat ditanya dan mengaku bahwa barang itu merupakan miliknya,” terangnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengedar sabu di Kota Bangun yang berhasil diringkus polisi (Dok: Polres Kukar)
Tenggarong - Seorang pria berinisial M (51) di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut.
Pelaku diringkus saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu kontrakan yang berada di Jalan Tanjung Durung, RT 012, Selasa (10/3/2026) kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mencoba mengelabui polisi dengan cara menduduki dua paket sabu. Tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena petugas sangat teliti saat penggeledahan berlangsung.
“Petugas kita menemukan dua paket sabu yang saat itu sedang diduduki oleh pelaku dan ditemukan juga satu bungkus sabu yang diselipkan di dinding kontrakan,” ujar Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Rusmawan, Rabu (11/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita tiga paket sabu siap edar seberat 3,16 gram.
Iptu Asnan menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga dalang dari maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di daerah tersebut.
“Pelaku tidak bisa mengelak saat ditanya dan mengaku bahwa barang itu merupakan miliknya,” terangnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara.
(Sf/Rs)