Seputar Kaltim

    Coba Kelabui Polisi, Pria di Sanga-Sanga Sembunyikan Sabu dalam Botol Coca-Cola

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    04 Juni 2026 pukul 14:06 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial RK (42) di Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (3/6/2026).

    Pelaku diringkus saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman menggunakan kendaraan roda dua. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu di dalam botol minuman kemasan Coca-Cola yang diletakan di dashboard motor.

    “RK telah diamankan tim unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga saat sedang mengendarai motor dan barang haram itu ditemukan terselip dalam botol minuman. Jadi dari tangan RK, kita menyita satu poket sabu,” ujar Kapolsek Sanga-Sanga, Iptu Wahid, Kamis (4/6/2026).

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan dua pelaku lain berinisial MH (25) dan S (29). Kedua pelaku tersebut telah diamankan terlebih dahulu setelah aksi kejahatannya diketahui polisi.

    Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat membuang satu poket sabu di tepi jalan untuk menghilangkan barang bukti kejahatan. Tapi aksi tersebut diketahui petugas dan barang bukti berhasil ditemukan kembali di lokasi pembuangan.

    “Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari Samarinda,” terangnya.

    Kini ketiga pelaku terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Coba Kelabui Polisi, Pria di Sanga-Sanga Sembunyikan Sabu dalam Botol Coca-Cola

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    04 Juni 2026 pukul 14:06 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial RK (42) di Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (3/6/2026).

    Pelaku diringkus saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman menggunakan kendaraan roda dua. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu di dalam botol minuman kemasan Coca-Cola yang diletakan di dashboard motor.

    “RK telah diamankan tim unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga saat sedang mengendarai motor dan barang haram itu ditemukan terselip dalam botol minuman. Jadi dari tangan RK, kita menyita satu poket sabu,” ujar Kapolsek Sanga-Sanga, Iptu Wahid, Kamis (4/6/2026).

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan dua pelaku lain berinisial MH (25) dan S (29). Kedua pelaku tersebut telah diamankan terlebih dahulu setelah aksi kejahatannya diketahui polisi.

    Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat membuang satu poket sabu di tepi jalan untuk menghilangkan barang bukti kejahatan. Tapi aksi tersebut diketahui petugas dan barang bukti berhasil ditemukan kembali di lokasi pembuangan.

    “Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari Samarinda,” terangnya.

    Kini ketiga pelaku terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    (Sf/Lo)