Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang. (Foto: Dok. Polres Bontang)
Bontang - Polres Bontang mengamankan dua pria asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) atas tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang, AKBP ALex Frestian Lumban Tobing mengatakan kedua pelaku berinisil ESP (29), warga Kelurahan Swarga Bara dan MS (19) warga Teluk Lingga.
“Keduanya kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Jalan Selat Karimata, Kecamatan Bontang Selatan,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat mencoba kabur menggunakan motor, tapi berhasil dihentikan oleh polisi.
“Setelah berhasil dihentikan, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 14.71 gram,” lanjutnya.
Total barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik bening berisi sabu 14,71 gram, satu bungkus plastik kemasan tembakau merk Barack Taste warna hitam, satu bungkus plastik klip bening, dua handphone merk Realme warna biru dan handphone Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nopol KT 2971 RCT
Atas tindakannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.
“Ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang. (Foto: Dok. Polres Bontang)
Bontang - Polres Bontang mengamankan dua pria asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) atas tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang, AKBP ALex Frestian Lumban Tobing mengatakan kedua pelaku berinisil ESP (29), warga Kelurahan Swarga Bara dan MS (19) warga Teluk Lingga.
“Keduanya kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Jalan Selat Karimata, Kecamatan Bontang Selatan,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat mencoba kabur menggunakan motor, tapi berhasil dihentikan oleh polisi.
“Setelah berhasil dihentikan, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 14.71 gram,” lanjutnya.
Total barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik bening berisi sabu 14,71 gram, satu bungkus plastik kemasan tembakau merk Barack Taste warna hitam, satu bungkus plastik klip bening, dua handphone merk Realme warna biru dan handphone Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nopol KT 2971 RCT
Atas tindakannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.
“Ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.
(Sf/Lo)