Seputar Kaltim

    Cium Gelagat Caleg Terpilih Pengin Ikut Pilkada Tanpa Mundur, Pengamat Minta Juknis Diperkuat

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    19 April 2024 pukul 08:51 WITA

    Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Budiman. (Foto: HO/Instagram Budiman)

    Samarinda - Pengamat politik Universitas Mulawarman, Budiman menekankan penguatan pada petunjuk teknis (Juknis) pada PKPU terutama soal Caleg yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

    Hal ini ditengarai dari adanya kekeliruan persepsi atas desas-desus caleg terpilih di Pemilu Februari 2024 yang ingin maju tanpa harus mengundurkan diri. 

    Aturan yang sudah tertuang dalam UU 10/2016 mengharuskan anggota dewan yang ingin maju dalam Pilkada untuk mengundurkan diri. 

    Namun, putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa karena ada jarak waktu antara pelantikan caleg terpilih dan Pilkada, maka caleg tersebut belum memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai anggota dewan. 

    "Sebenarnya keputusan MK ini sama saja dengan aturan yang sudah ada, kalau statusnya caleg tidak perlu mengundurkan diri. Sehingga perlu nantinya penguatan kembali pada Juknis PKPU ini, terutama soal aturan ini," papar Budiman dihubungi di Samarinda, Kamis (18/4/2024).

    Oleh karena itu, MK menilai tidak perlu ada pengunduran diri bagi caleg terpilih yang ingin maju sebagai kepala daerah.

    Adapun pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27–29 Agustus 2024, dan pelantikan anggota dewan terpilih dijadwalkan pada September–Oktober 2024. 

    MK juga menegaskan bahwa caleg terpilih harus membuat surat pernyataan mundur dari jabatan dewan jika mereka sudah dilantik sebagai anggota dewan.

    Budiman juga menjelaskan aturan ini bila diterapkan atas harapan para caleg, setelah dilantik menjadi anggota dewan itu membuat banyak yang ingin maju di Pilkada 2024.

    "Tapi karena putusan MK seperti itu, maka caleg memikirkan dua kali, karena sudah kalah di Pilkada, lepas juga keanggotaan dewannya. Oleh karena itu pentingnya penekanan aturan ini di dalam Juknis secara detil, dari pendaftaran dan mekanisme, dan prosedur pengunduran diri nantinya," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Cium Gelagat Caleg Terpilih Pengin Ikut Pilkada Tanpa Mundur, Pengamat Minta Juknis Diperkuat

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    19 April 2024 pukul 08:51 WITA

    Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Budiman. (Foto: HO/Instagram Budiman)

    Samarinda - Pengamat politik Universitas Mulawarman, Budiman menekankan penguatan pada petunjuk teknis (Juknis) pada PKPU terutama soal Caleg yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

    Hal ini ditengarai dari adanya kekeliruan persepsi atas desas-desus caleg terpilih di Pemilu Februari 2024 yang ingin maju tanpa harus mengundurkan diri. 

    Aturan yang sudah tertuang dalam UU 10/2016 mengharuskan anggota dewan yang ingin maju dalam Pilkada untuk mengundurkan diri. 

    Namun, putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa karena ada jarak waktu antara pelantikan caleg terpilih dan Pilkada, maka caleg tersebut belum memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai anggota dewan. 

    "Sebenarnya keputusan MK ini sama saja dengan aturan yang sudah ada, kalau statusnya caleg tidak perlu mengundurkan diri. Sehingga perlu nantinya penguatan kembali pada Juknis PKPU ini, terutama soal aturan ini," papar Budiman dihubungi di Samarinda, Kamis (18/4/2024).

    Oleh karena itu, MK menilai tidak perlu ada pengunduran diri bagi caleg terpilih yang ingin maju sebagai kepala daerah.

    Adapun pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27–29 Agustus 2024, dan pelantikan anggota dewan terpilih dijadwalkan pada September–Oktober 2024. 

    MK juga menegaskan bahwa caleg terpilih harus membuat surat pernyataan mundur dari jabatan dewan jika mereka sudah dilantik sebagai anggota dewan.

    Budiman juga menjelaskan aturan ini bila diterapkan atas harapan para caleg, setelah dilantik menjadi anggota dewan itu membuat banyak yang ingin maju di Pilkada 2024.

    "Tapi karena putusan MK seperti itu, maka caleg memikirkan dua kali, karena sudah kalah di Pilkada, lepas juga keanggotaan dewannya. Oleh karena itu pentingnya penekanan aturan ini di dalam Juknis secara detil, dari pendaftaran dan mekanisme, dan prosedur pengunduran diri nantinya," tutupnya.

    (Sf/Rs)