Seputar Kaltim

    Cekcok Soal Posisi Tidur Usai Pesta Miras, Pria di Tenggarong Berujung Masuk Sel

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:LodyaA
    08 September 2026 pukul 22:25 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal ditahan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial YF (33), warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai melakukan penganiayaan terhadap teman perempuannya berinisial EN (32).

    Insiden penganiayaan itu terjadi di sebuah indekos yang berada di Jalan Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau pada 4 September 2026 lalu sekitar pukul 19.30 WITA. 

    Kala itu, pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol menegur korban karena posisi tidurnya dianggap salah saat mereka hendak tidur di dalam indekos tersebut.

    “Usai menegur itu, pelaku langsung menampar korban dan kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka lebam di mata dan dahi. Bahkan, terdapat luka lecet di kaki akibat terjatuh saat dianiaya pelaku,” ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Nahrawi, Selasa (8/9/2026).

    Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tenggarong langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

    “Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” terangnya.

    AKP Nahrawi mengungkapkan korban dan pelaku bukan merupakan sepasang suami-istri, melainkan hanya sekedar teman berkumpul.

    “Jadi pada pukul 17.00 WITA itu mereka berdua minum-minum di depan indekos. Setelah minum, mereka berdua yang dalam keadaan mabuk memutuskan masuk ke dalam indekos untuk tidur,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP soal Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun enam bulan penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Cekcok Soal Posisi Tidur Usai Pesta Miras, Pria di Tenggarong Berujung Masuk Sel

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:LodyaA
    08 September 2026 pukul 22:25 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal ditahan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial YF (33), warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai melakukan penganiayaan terhadap teman perempuannya berinisial EN (32).

    Insiden penganiayaan itu terjadi di sebuah indekos yang berada di Jalan Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau pada 4 September 2026 lalu sekitar pukul 19.30 WITA. 

    Kala itu, pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol menegur korban karena posisi tidurnya dianggap salah saat mereka hendak tidur di dalam indekos tersebut.

    “Usai menegur itu, pelaku langsung menampar korban dan kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka lebam di mata dan dahi. Bahkan, terdapat luka lecet di kaki akibat terjatuh saat dianiaya pelaku,” ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Nahrawi, Selasa (8/9/2026).

    Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tenggarong langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

    “Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” terangnya.

    AKP Nahrawi mengungkapkan korban dan pelaku bukan merupakan sepasang suami-istri, melainkan hanya sekedar teman berkumpul.

    “Jadi pada pukul 17.00 WITA itu mereka berdua minum-minum di depan indekos. Setelah minum, mereka berdua yang dalam keadaan mabuk memutuskan masuk ke dalam indekos untuk tidur,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP soal Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun enam bulan penjara.

    (Sf/Lo)