Seputar Kaltim

    Cekcok Soal Gaji, Pria di Muara Jawa Tebas Rekan Kerja dengan Parang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    19 Mei 2025 pukul 14:29 WITA

    Barang bukti parang dan kayu yang telah diamankan. (Foto:Polsek Muara Jawa)

    Tenggarong - Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan pelaku berinisial S (31) yang menebas rekan kerjanya MA (35) dengan parang hingga mengalami luka robek serius di pergelangan tangan kiri, Minggu (18/5/2025) kemarin. 

    Kapolsek Muara Jawa, IPTU Al Anas mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Teluk Ladang, Kelurahan Muara  Jawa Pesisir. 

    Ia menjelaskan perkelahian berawal saat dua sekawan ini sama-sama hendak mengambil upah kerja, tapi setelahnya kedua pria tersebut malah adu mulut soal pembagian gaji. MA sempat melempar gelas kaca ke arah S karena tidak terima dengan pembagian gaji yang diberi MA. S meras pembagian gaji yang diberi tidak adil. 

    Setelah melempar gelas S pulang dan menunggu di rumah dengan menggenggam parang sepanjang 70 Cm yang hendak dilayangkannya kepada MA.

    “S pulang mengambil parang dan menunggu. Pukul 21.30 WITA MA datang membawa balok kayu, kemudian memukul tangan kiri S yang akhirnya terprovokasi langsung membalas dan melibas parang ke arah MA,” kata Anas, Senin (19/5/2025). 

    Kata dia, saat perkelahian terjadi, korban yang mengalami luka sempat melarikan diri sambil berteriak meminta tolong.

    Seorang warga Majidah yang juga berada di lokasi langsung membantu dan membawa korban ke Klinik Muara Jawa.

    "Kejadian ini juga diketahui oleh pihak keluarga korban dan segera melaporkan ke polisi, mereka mendesak pelaku menyerahkan diri. Tak lama, pelaku akhirnya mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri," ujarnya. 

    Polisi berhasil menyita sebilah parang dan balok kayu sebagai barang bukti. Akibat kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

    “Kami sudah memeriksa saksi dan menahan pelaku. Kami imbau masyarakat jika ada perselisihan seperti ini diselesaikan tanpa kekerasan,” tegasnya. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Cekcok Soal Gaji, Pria di Muara Jawa Tebas Rekan Kerja dengan Parang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    19 Mei 2025 pukul 14:29 WITA

    Barang bukti parang dan kayu yang telah diamankan. (Foto:Polsek Muara Jawa)

    Tenggarong - Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan pelaku berinisial S (31) yang menebas rekan kerjanya MA (35) dengan parang hingga mengalami luka robek serius di pergelangan tangan kiri, Minggu (18/5/2025) kemarin. 

    Kapolsek Muara Jawa, IPTU Al Anas mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Teluk Ladang, Kelurahan Muara  Jawa Pesisir. 

    Ia menjelaskan perkelahian berawal saat dua sekawan ini sama-sama hendak mengambil upah kerja, tapi setelahnya kedua pria tersebut malah adu mulut soal pembagian gaji. MA sempat melempar gelas kaca ke arah S karena tidak terima dengan pembagian gaji yang diberi MA. S meras pembagian gaji yang diberi tidak adil. 

    Setelah melempar gelas S pulang dan menunggu di rumah dengan menggenggam parang sepanjang 70 Cm yang hendak dilayangkannya kepada MA.

    “S pulang mengambil parang dan menunggu. Pukul 21.30 WITA MA datang membawa balok kayu, kemudian memukul tangan kiri S yang akhirnya terprovokasi langsung membalas dan melibas parang ke arah MA,” kata Anas, Senin (19/5/2025). 

    Kata dia, saat perkelahian terjadi, korban yang mengalami luka sempat melarikan diri sambil berteriak meminta tolong.

    Seorang warga Majidah yang juga berada di lokasi langsung membantu dan membawa korban ke Klinik Muara Jawa.

    "Kejadian ini juga diketahui oleh pihak keluarga korban dan segera melaporkan ke polisi, mereka mendesak pelaku menyerahkan diri. Tak lama, pelaku akhirnya mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri," ujarnya. 

    Polisi berhasil menyita sebilah parang dan balok kayu sebagai barang bukti. Akibat kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

    “Kami sudah memeriksa saksi dan menahan pelaku. Kami imbau masyarakat jika ada perselisihan seperti ini diselesaikan tanpa kekerasan,” tegasnya. 

    (Sf/Lo)