Cari disini...
Seputar Kaltim
Seorang suami yang melakukan kekerasan hingga berujung tewas istrinya. (Foto: HO/Polsek Samkot)
Samarinda - Sebuah pertengkaran rumah tangga berakhir tragis di Jalan Kakap, RT. 011, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Seorang wanita yang berinisial JU (40) ditemukan tewas dengan luka parah di wajah, memar di leher sebelah kiri, dan pinggang belakang pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 07.00 WITA.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, insiden tersebut terjadi ketika JU menanyakan gaji kepada suami sirinya, IW (45). IW menjawab bahwa gajinya telah dikirimkan kepada orang tuanya.
Dari jawaban sang suami memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan fatal. "Pelaku, dalam keadaan emosi, mendorong korban dengan keras sehingga kepala korban membentur dinding beton. Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka memar di dahi dan hidung, jatuh tak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia," ungkap Kompol Tri Satria.
Saksi mata kejadian adalah tetangga korban, yang mendengar pertengkaran tersebut dengan jelas karena dinding pembatas bangunan tempat tinggal mereka hanya terbuat dari plywood.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Kompol Tri Satria menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Seorang suami yang melakukan kekerasan hingga berujung tewas istrinya. (Foto: HO/Polsek Samkot)
Samarinda - Sebuah pertengkaran rumah tangga berakhir tragis di Jalan Kakap, RT. 011, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Seorang wanita yang berinisial JU (40) ditemukan tewas dengan luka parah di wajah, memar di leher sebelah kiri, dan pinggang belakang pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 07.00 WITA.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, insiden tersebut terjadi ketika JU menanyakan gaji kepada suami sirinya, IW (45). IW menjawab bahwa gajinya telah dikirimkan kepada orang tuanya.
Dari jawaban sang suami memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan fatal. "Pelaku, dalam keadaan emosi, mendorong korban dengan keras sehingga kepala korban membentur dinding beton. Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka memar di dahi dan hidung, jatuh tak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia," ungkap Kompol Tri Satria.
Saksi mata kejadian adalah tetangga korban, yang mendengar pertengkaran tersebut dengan jelas karena dinding pembatas bangunan tempat tinggal mereka hanya terbuat dari plywood.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Kompol Tri Satria menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Sf/Rs)