Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemuda yang diringkus Polsek Muara Muntai karena melakukan penganiayaan (Dok: istimewa)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial AM (24) di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) ditahan polisi karena menganiaya karyawan perkebunan menggunakan sebilah kapak.
Insiden ini terjadi pada 9 Februari 2026 ketika korban dengan inisial JS (46) tengah beristirahat di Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, sepulang kerja dari kebun.
Saat beristirahat, korban didatangi pelaku dan terjadi adu mulut antara keduanya terkait masalah pekerjaan. Karena tersulut emosi, pelaku mengambil sebilah kapak sepanjang 60 Cm yang berada di samping pintu masuk perusahaan dan berakhir menganiaya korban.
“Jadi si pelaku ini mengayunkan kapak yang dipegangnya ke arah korban dan mengenai bagian kepala hingga menimbulkan luka robek. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 16.30 WITA,” ungkap Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, Kamis (12/2/2026).
Korban yang merasa tidak terima atas perlakuan pelaku langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa kapak yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan maksimal lima tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemuda yang diringkus Polsek Muara Muntai karena melakukan penganiayaan (Dok: istimewa)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial AM (24) di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) ditahan polisi karena menganiaya karyawan perkebunan menggunakan sebilah kapak.
Insiden ini terjadi pada 9 Februari 2026 ketika korban dengan inisial JS (46) tengah beristirahat di Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, sepulang kerja dari kebun.
Saat beristirahat, korban didatangi pelaku dan terjadi adu mulut antara keduanya terkait masalah pekerjaan. Karena tersulut emosi, pelaku mengambil sebilah kapak sepanjang 60 Cm yang berada di samping pintu masuk perusahaan dan berakhir menganiaya korban.
“Jadi si pelaku ini mengayunkan kapak yang dipegangnya ke arah korban dan mengenai bagian kepala hingga menimbulkan luka robek. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 16.30 WITA,” ungkap Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, Kamis (12/2/2026).
Korban yang merasa tidak terima atas perlakuan pelaku langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa kapak yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan maksimal lima tahun penjara.
(Sf/Lo)