Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polsek Batu Engau. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser mengamankan seorang pelaku berinisial SBS (44) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Paser.
Korban diketahui berinisial AM (46) yang mendapatkan luka tusuk di bagian pinggang dan dada kiri akibat serangan senjata tajam.
Kapolsek Batu Engau, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya MI (18) mendatangi sebuah warung untuk mencari pekerjaan.
Namun di lokasi itu korban dan pelaku sempat melakukan adu mulut yang menyulut emosi pelaku hingga nekat melakukan aksi penikaman terhadap pelaku.
"Benar telah terjadi penikaman yang diawali dengan adu mulut antara korban dan terduga pelaku," kata AKP Hadi Purwanto, Rabu (20/5/2026).
Setelah mendapat laporan dari rekan korban MI, pihak kepolisian bergegas turun ke lapangan guna melakukan olah TKP dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Korban diketahui sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Riwang dan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Pratama Kerang. Namun dinyatakan meninggal setelah tiba di RS Pratama Kerang.
Sementara pelaku telah diamankan pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian beserta sebilah badik serta pakaian korban dan pelapor.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat 3 atau Pasal 468 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polsek Batu Engau. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser mengamankan seorang pelaku berinisial SBS (44) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Paser.
Korban diketahui berinisial AM (46) yang mendapatkan luka tusuk di bagian pinggang dan dada kiri akibat serangan senjata tajam.
Kapolsek Batu Engau, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya MI (18) mendatangi sebuah warung untuk mencari pekerjaan.
Namun di lokasi itu korban dan pelaku sempat melakukan adu mulut yang menyulut emosi pelaku hingga nekat melakukan aksi penikaman terhadap pelaku.
"Benar telah terjadi penikaman yang diawali dengan adu mulut antara korban dan terduga pelaku," kata AKP Hadi Purwanto, Rabu (20/5/2026).
Setelah mendapat laporan dari rekan korban MI, pihak kepolisian bergegas turun ke lapangan guna melakukan olah TKP dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Korban diketahui sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Riwang dan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Pratama Kerang. Namun dinyatakan meninggal setelah tiba di RS Pratama Kerang.
Sementara pelaku telah diamankan pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian beserta sebilah badik serta pakaian korban dan pelapor.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat 3 atau Pasal 468 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
(Sf/Lo)