Cekcok Berujung Penimpasan, Pria Paruh Baya di PPU Luka Dianiaya Pakai Parang

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    23 Mei 2025 03:04 WIB

    Ilustrasi TKP penimpasan.(Dok: Pixabay)

    Penajam - Seorang pria berinisial GR (32) dibekuk aparat kepolisian usai menganiaya pria paruh baya (54) menggunakan sebilah parang di Jalan Raden Sukma RT 018 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kamis (22/5/2025) pukul 15.00 WITA.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menceritakan awal mula terjadinya insiden tersebut saat tersangka mengendarai sepeda motor dan terlibat cekcok di jalan dengan orang lain yang kini menjadi saksi.

    Merasa tidak terima dengan perkataan yang dilontarkan saksi, tersangka GR kembali ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan melancarkan aksinya.

    “Jadi tersangka ini cekcok dengan dua orang saksi. Setelah mengambil parang dari rumahnya, dia mendatangi salah satu rumah saksi dan saksinya tidak ada. Tersangka ketemu dengan korban yang merupakan orang tua salah satu dari saksi,” ucapnya. 

    Tapi karena emosi tersangka sudah memuncak, ia meluapkan emosi tersebut dengan menganiaya korban menggunakan parang. Meskipun korban tidak terlibat dalam pertikaian dan justru berupaya untuk meredakan perkelahian.

    Korban yang mengalami luka serius di bagian punggung langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan tersangka diamankan beserta barang bukti parang tanpa sarung.

    “Korban telah menjalani perawatan medis di rumah sakit dan tersangka telah diamankan tidak lama setelah insiden penimpasan itu terjadi,” jelas AKP Dian Kusnawan.

    Kini kepolisian masih mendalami motif dan kronologi dari insiden ini dengan mengumpulkan beberapa data.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Cekcok Berujung Penimpasan, Pria Paruh Baya di PPU Luka Dianiaya Pakai Parang

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    23 Mei 2025 03:04 WIB

    Ilustrasi TKP penimpasan.(Dok: Pixabay)

    Penajam - Seorang pria berinisial GR (32) dibekuk aparat kepolisian usai menganiaya pria paruh baya (54) menggunakan sebilah parang di Jalan Raden Sukma RT 018 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kamis (22/5/2025) pukul 15.00 WITA.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menceritakan awal mula terjadinya insiden tersebut saat tersangka mengendarai sepeda motor dan terlibat cekcok di jalan dengan orang lain yang kini menjadi saksi.

    Merasa tidak terima dengan perkataan yang dilontarkan saksi, tersangka GR kembali ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan melancarkan aksinya.

    “Jadi tersangka ini cekcok dengan dua orang saksi. Setelah mengambil parang dari rumahnya, dia mendatangi salah satu rumah saksi dan saksinya tidak ada. Tersangka ketemu dengan korban yang merupakan orang tua salah satu dari saksi,” ucapnya. 

    Tapi karena emosi tersangka sudah memuncak, ia meluapkan emosi tersebut dengan menganiaya korban menggunakan parang. Meskipun korban tidak terlibat dalam pertikaian dan justru berupaya untuk meredakan perkelahian.

    Korban yang mengalami luka serius di bagian punggung langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan tersangka diamankan beserta barang bukti parang tanpa sarung.

    “Korban telah menjalani perawatan medis di rumah sakit dan tersangka telah diamankan tidak lama setelah insiden penimpasan itu terjadi,” jelas AKP Dian Kusnawan.

    Kini kepolisian masih mendalami motif dan kronologi dari insiden ini dengan mengumpulkan beberapa data.

    (Sf/Lo)