Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemkot Bontang 2025. (Foto: PPID Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuka alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Hal ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Bontang sebagai tindak lanjut Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Dari total formasi yang ada, 1.078 orang merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara 355 orang lainnya belum terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Pada surat tersebut dijelaskan peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Ijazah asli.
- Surat Pernyataan 5 poin sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 (bermaterai dan ditandatangani).
- Transkrip nilai asli.
- Pas foto formal terbaru dengan latar merah.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui situs resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) pada 10–15 September 2025.
Seluruh proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya. Pemkot juga mengingatkan agar peserta hanya mengikuti informasi resmi melalui situs bkpsdm.bontangkota.go.id, ppid.bontangkota.go.id, serta akun media sosial resmi BKPSDM Kota Bontang.
“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” bunyi pengumuman tersebut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemkot Bontang 2025. (Foto: PPID Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuka alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Hal ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Bontang sebagai tindak lanjut Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Dari total formasi yang ada, 1.078 orang merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara 355 orang lainnya belum terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Pada surat tersebut dijelaskan peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Ijazah asli.
- Surat Pernyataan 5 poin sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 (bermaterai dan ditandatangani).
- Transkrip nilai asli.
- Pas foto formal terbaru dengan latar merah.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui situs resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) pada 10–15 September 2025.
Seluruh proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya. Pemkot juga mengingatkan agar peserta hanya mengikuti informasi resmi melalui situs bkpsdm.bontangkota.go.id, ppid.bontangkota.go.id, serta akun media sosial resmi BKPSDM Kota Bontang.
“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” bunyi pengumuman tersebut.
(Sf/Lo)