Seputar Kaltim

    Cegah Prostitusi dan HIV/AIDS, Pemkab Kutim Siapkan Penertiban THM hingga Penginapan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    12 Agustus 2026 pukul 20:08 WITA

    Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyiapkan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan penginapan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Penertiban menyasar usaha yang tidak memiliki izin maupun tempat berizin yang diduga mengandung unsur prostitusi.

    Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengatakan, pemerintah akan memeriksa sejumlah aspek perizinan THM, mulai dari izin lokasi, izin usaha hingga izin penjualan minuman beralkohol (minol).

    “Pertama, yang tidak ada izin. Kemudian yang kedua, walaupun ada izin, ada izin lokasi, izin usaha dan izin minol. Itu yang akan kita tertibkan,” ujar Mahyunadi.

    Menurutnya, persoalan perizinan bukan satu-satunya fokus penertiban. THM maupun penginapan yang diduga mengandung unsur prostitusi juga akan menjadi sasaran pemerintah.

    Mahyunadi menyebut langkah tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Untuk itu, pemerintah akan memperketat pengawasan di tempat hiburan dan penginapan yang diduga menjadi lokasi aktivitas seksual.

    Pengawasan juga tidak hanya dilakukan terhadap THM. Penginapan yang dinilai membiarkan terjadinya praktik prostitusi akan ikut ditertibkan.

    “Kita menyadari masalah AIDS ini terjadi karena penyimpangan seksual. Baik itu sejenis yang tidak sesuai norma maupun seksual yang melanggar norma. Makanya tadi bukan hanya THM, termasuk penginapan-penginapan yang menyediakan tempat penyelewengan hubungan seksual, terjadi pembiaran, kurang disiplin, juga kita akan disiplinkan,” jelasnya.

    Mahyunadi menyadari penutupan atau penertiban THM berpotensi membuat aktivitas prostitusi berpindah ke lokasi lain. Karena itu, pemerintah menyiapkan pola pengawasan agar praktik tersebut tidak justru berjalan secara tersembunyi.

    Ia mengatakan pemantauan akan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD).

    “Makanya dari dinas, dari KPAD, dari Satpol, kita punya mata-matanya. Semuanya. Bahkan yang online juga akan kita berantas,” katanya.

    Ia menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan ke depan. Mahyunadi juga menyoroti istilah yang digunakan untuk menyebut orang yang terlibat dalam praktik prostitusi. Ia mengaku tidak sepakat jika mereka disebut sebagai pekerja.

    "Dan saya tidak sepakat sebenarnya dengan kata-kata pekerja. Mereka bukan pekerja. Masih ada yang lebih halus sedikit. Penjaja seks komersial. Mereka penjaja bukan pekerja," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Cegah Prostitusi dan HIV/AIDS, Pemkab Kutim Siapkan Penertiban THM hingga Penginapan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    12 Agustus 2026 pukul 20:08 WITA

    Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyiapkan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan penginapan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Penertiban menyasar usaha yang tidak memiliki izin maupun tempat berizin yang diduga mengandung unsur prostitusi.

    Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengatakan, pemerintah akan memeriksa sejumlah aspek perizinan THM, mulai dari izin lokasi, izin usaha hingga izin penjualan minuman beralkohol (minol).

    “Pertama, yang tidak ada izin. Kemudian yang kedua, walaupun ada izin, ada izin lokasi, izin usaha dan izin minol. Itu yang akan kita tertibkan,” ujar Mahyunadi.

    Menurutnya, persoalan perizinan bukan satu-satunya fokus penertiban. THM maupun penginapan yang diduga mengandung unsur prostitusi juga akan menjadi sasaran pemerintah.

    Mahyunadi menyebut langkah tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Untuk itu, pemerintah akan memperketat pengawasan di tempat hiburan dan penginapan yang diduga menjadi lokasi aktivitas seksual.

    Pengawasan juga tidak hanya dilakukan terhadap THM. Penginapan yang dinilai membiarkan terjadinya praktik prostitusi akan ikut ditertibkan.

    “Kita menyadari masalah AIDS ini terjadi karena penyimpangan seksual. Baik itu sejenis yang tidak sesuai norma maupun seksual yang melanggar norma. Makanya tadi bukan hanya THM, termasuk penginapan-penginapan yang menyediakan tempat penyelewengan hubungan seksual, terjadi pembiaran, kurang disiplin, juga kita akan disiplinkan,” jelasnya.

    Mahyunadi menyadari penutupan atau penertiban THM berpotensi membuat aktivitas prostitusi berpindah ke lokasi lain. Karena itu, pemerintah menyiapkan pola pengawasan agar praktik tersebut tidak justru berjalan secara tersembunyi.

    Ia mengatakan pemantauan akan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD).

    “Makanya dari dinas, dari KPAD, dari Satpol, kita punya mata-matanya. Semuanya. Bahkan yang online juga akan kita berantas,” katanya.

    Ia menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan ke depan. Mahyunadi juga menyoroti istilah yang digunakan untuk menyebut orang yang terlibat dalam praktik prostitusi. Ia mengaku tidak sepakat jika mereka disebut sebagai pekerja.

    "Dan saya tidak sepakat sebenarnya dengan kata-kata pekerja. Mereka bukan pekerja. Masih ada yang lebih halus sedikit. Penjaja seks komersial. Mereka penjaja bukan pekerja," pungkasnya.

    (Sf/Lo)