Seputar Kaltim

    Cegah Praktik Curang di Pilkada PPU, Bawaslu Bentuk 4 Desa/Kelurahan Anti Politik Uang

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    21 November 2024 pukul 16:35 WITA

    Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin.(Istimewa)

    Penajam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) membentuk empat desa/kelurahan sebagai Desa Anti Politik Uang (APU) yang menolak praktik politik uang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Empat desa/kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Desa Labangka, Kecamatan Babulu. Desa Sesulu, Kecamatan Waru dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku.

    Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin menjelaskan, pembentukan Desa APU memiliki tujuan untuk mencegah dan mengawasi tindak pelanggaran pada momen Pilkada 2024, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap larangan terlibat politik uang.

    “Politik uang itu jelas dilarang dalam aturan dan jika melanggar bakal dikenakan sanksi pidana, baik itu pemberi maupun penerima,” ucap Khazin, Kamis (21/11/2024).

    Menurutnya, praktik politik uang di desa/kelurahan sangat berbahaya karena dapat merusak integritas Pilkada, sehingga melalui pembentukan Desa APU  bisa mewujudkan Pilkada yang adil, bersih dan berintegritas.

    “Kita mulai dari tingkat desa terlebih dahulu. Sebab, ini merupakan bentuk peringatan kepada masyarakat dan perangkat desa agar tidak terlibat politik uang,” ungkapnya.

    Pembentukan ini merupakan upaya Bawaslu PPU untuk membangun partisipasi masyarakat dan mensukseskan  pesta demokrasi yang adil tanpa kekurangan sedikitpun didalam pelaksanaannya.

    “Kita bakal melibatkan kepala desa dan kelurahan, Rukun Tetangga (RT) hingga warga untuk bersinergi bersama, agar bisa melawan politik uang,” imbuhnya.

    Khazin berharap empat desa/kelurahan bisa menjadi percontohan bagi desa/kelurahan lainnya di PPU, serta pembentukan ini juga diharapkan dapat membuat masyarakat paham terkait larangan terlibat politik uang untuk menjaga integritas Pilkada 2024.

    “Langkah ini seharusnya bisa menuntaskan budaya demokrasi yang seringkali melibatkan uang di dalam pelaksanaannya. Jadi diharapkan pesta demokrasi yang bersih pun bisa tercipta,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Cegah Praktik Curang di Pilkada PPU, Bawaslu Bentuk 4 Desa/Kelurahan Anti Politik Uang

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    21 November 2024 pukul 16:35 WITA

    Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin.(Istimewa)

    Penajam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) membentuk empat desa/kelurahan sebagai Desa Anti Politik Uang (APU) yang menolak praktik politik uang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Empat desa/kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Desa Labangka, Kecamatan Babulu. Desa Sesulu, Kecamatan Waru dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku.

    Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin menjelaskan, pembentukan Desa APU memiliki tujuan untuk mencegah dan mengawasi tindak pelanggaran pada momen Pilkada 2024, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap larangan terlibat politik uang.

    “Politik uang itu jelas dilarang dalam aturan dan jika melanggar bakal dikenakan sanksi pidana, baik itu pemberi maupun penerima,” ucap Khazin, Kamis (21/11/2024).

    Menurutnya, praktik politik uang di desa/kelurahan sangat berbahaya karena dapat merusak integritas Pilkada, sehingga melalui pembentukan Desa APU  bisa mewujudkan Pilkada yang adil, bersih dan berintegritas.

    “Kita mulai dari tingkat desa terlebih dahulu. Sebab, ini merupakan bentuk peringatan kepada masyarakat dan perangkat desa agar tidak terlibat politik uang,” ungkapnya.

    Pembentukan ini merupakan upaya Bawaslu PPU untuk membangun partisipasi masyarakat dan mensukseskan  pesta demokrasi yang adil tanpa kekurangan sedikitpun didalam pelaksanaannya.

    “Kita bakal melibatkan kepala desa dan kelurahan, Rukun Tetangga (RT) hingga warga untuk bersinergi bersama, agar bisa melawan politik uang,” imbuhnya.

    Khazin berharap empat desa/kelurahan bisa menjadi percontohan bagi desa/kelurahan lainnya di PPU, serta pembentukan ini juga diharapkan dapat membuat masyarakat paham terkait larangan terlibat politik uang untuk menjaga integritas Pilkada 2024.

    “Langkah ini seharusnya bisa menuntaskan budaya demokrasi yang seringkali melibatkan uang di dalam pelaksanaannya. Jadi diharapkan pesta demokrasi yang bersih pun bisa tercipta,” tandasnya.

    (Sf/By)