Seputar Kaltim

    Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat Akibat Impor, KPPU Kerja sama dengan Bea Cukai

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    08 Mei 2024 pukul 19:04 WITA

    Pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kanan) dengan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani (kiri). (Foto: Humas KPPU/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Untuk memastikan sinergi tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bea Cukai yang lebih efisiensi dan memajukan perekonomian Nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal. 

    Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa melaksanakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

    Sebagai informasi, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak tahun 2017 lalu melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI. 

    "Kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi," ucap Ketua KPPU melalui siara persnya, Rabu (8/5/2024).

    Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan.

    KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global.

    Kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace). 

    "Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan," jelas Fanshurullah.

    Lebih jauh, Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir. 

    Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang di impor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional.

    "Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan," tambahnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat Akibat Impor, KPPU Kerja sama dengan Bea Cukai

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    08 Mei 2024 pukul 19:04 WITA

    Pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kanan) dengan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani (kiri). (Foto: Humas KPPU/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Untuk memastikan sinergi tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bea Cukai yang lebih efisiensi dan memajukan perekonomian Nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal. 

    Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa melaksanakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

    Sebagai informasi, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak tahun 2017 lalu melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI. 

    "Kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi," ucap Ketua KPPU melalui siara persnya, Rabu (8/5/2024).

    Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan.

    KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global.

    Kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace). 

    "Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan," jelas Fanshurullah.

    Lebih jauh, Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir. 

    Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang di impor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional.

    "Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan," tambahnya.

    (Sf/Rs)