Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program ini telah berjalan sejak tahun 2023 dengan tujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada aparat kampung, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan potensi korupsi dalam pengelolaan dana kampung.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan bahwa sinergi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan tata kelola dana kampung yang lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Berau. Program ini manfaatnya luar biasa, terutama dalam membantu kampung agar lebih akuntabel, terarah, dan tepat sasaran," ujar Tentram.
Meski begitu, ia menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen kampung dalam membangun komunikasi dan koordinasi sejak awal, terutama untuk proyek-proyek berskala besar yang dibiayai dana kampung.
"Seperti yang disampaikan Ibu Bupati, kejaksaan harus dilibatkan sejak awal. Misalnya, jika ada pekerjaan fisik besar, kampung harus berkoordinasi dengan Kejari dan Dinas PU sejak tahap perencanaan. Jangan setelah pekerjaan berjalan baru konsultasi," terangnya.
Menurutnya, program Jaga Desa tersebut lebih menitikberatkan pada fungsi preventif daripada penindakan. Yang mana ia jelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan membantu pemerintah kampung memahami regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah kesalahan administratif maupun teknis yang bisa berdampak hukum.
"Pemerintah sudah melakukan upaya preventif sejak awal, karena mengelola dana besar itu tidak mudah. Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa jadi bencana," tuturnya.
Meskipun ada potensi risiko dalam pengelolaan dana kampung, dirinya tetap optimistis bahwa sebagian besar aparat kampung di Kabupaten Berau mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas.
"Saya yakin masih banyak kampung yang pengelolaannya baik, efisien, efektif, akuntabel, dan tepat sasaran," tambahnya.
Sebagai bentuk pembinaan berkelanjutan, dirinya menyampaikan bahwa di tingkat kabupaten telah dibentuk tim penyelesaian masalah desa. Tim ini terdiri dari camat dan OPD teknis yang bertugas menyelesaikan persoalan kampung secara internal sebelum diserahkan kepada penegak hukum.
"Kalau ada masalah, kami selesaikan dulu secara internal. Kalau tidak bisa dibina, baru ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana kampung kini dilakukan secara berlapis dan ketat, mulai dari kecamatan, kabupaten, Inspektorat, hingga BPK dan aparat penegak hukum. Dimana masyarakat pun ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan di kampung.
"Dana kampung bukan hanya soal angka. Ini adalah amanah, dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab moral dan hukum. Kita ingin setiap rupiah membawa manfaat nyata, tanpa celah untuk disalahgunakan," tuturnya.
Oleh karena itu, Tenteram pun mengimbau seluruh aparat kampung agar lebih berhati-hati dan tidak ragu untuk berkonsultasi jika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program atau penggunaan anggaran kampung.
"Saya selalu sampaikan, jangan ragu berkonsultasi. Bisa ke kecamatan, OPD, atau langsung ke Kejari. Jangan sampai salah ambil keputusan karena kurang informasi," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program ini telah berjalan sejak tahun 2023 dengan tujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada aparat kampung, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan potensi korupsi dalam pengelolaan dana kampung.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan bahwa sinergi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan tata kelola dana kampung yang lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Berau. Program ini manfaatnya luar biasa, terutama dalam membantu kampung agar lebih akuntabel, terarah, dan tepat sasaran," ujar Tentram.
Meski begitu, ia menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen kampung dalam membangun komunikasi dan koordinasi sejak awal, terutama untuk proyek-proyek berskala besar yang dibiayai dana kampung.
"Seperti yang disampaikan Ibu Bupati, kejaksaan harus dilibatkan sejak awal. Misalnya, jika ada pekerjaan fisik besar, kampung harus berkoordinasi dengan Kejari dan Dinas PU sejak tahap perencanaan. Jangan setelah pekerjaan berjalan baru konsultasi," terangnya.
Menurutnya, program Jaga Desa tersebut lebih menitikberatkan pada fungsi preventif daripada penindakan. Yang mana ia jelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan membantu pemerintah kampung memahami regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah kesalahan administratif maupun teknis yang bisa berdampak hukum.
"Pemerintah sudah melakukan upaya preventif sejak awal, karena mengelola dana besar itu tidak mudah. Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa jadi bencana," tuturnya.
Meskipun ada potensi risiko dalam pengelolaan dana kampung, dirinya tetap optimistis bahwa sebagian besar aparat kampung di Kabupaten Berau mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas.
"Saya yakin masih banyak kampung yang pengelolaannya baik, efisien, efektif, akuntabel, dan tepat sasaran," tambahnya.
Sebagai bentuk pembinaan berkelanjutan, dirinya menyampaikan bahwa di tingkat kabupaten telah dibentuk tim penyelesaian masalah desa. Tim ini terdiri dari camat dan OPD teknis yang bertugas menyelesaikan persoalan kampung secara internal sebelum diserahkan kepada penegak hukum.
"Kalau ada masalah, kami selesaikan dulu secara internal. Kalau tidak bisa dibina, baru ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana kampung kini dilakukan secara berlapis dan ketat, mulai dari kecamatan, kabupaten, Inspektorat, hingga BPK dan aparat penegak hukum. Dimana masyarakat pun ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan di kampung.
"Dana kampung bukan hanya soal angka. Ini adalah amanah, dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab moral dan hukum. Kita ingin setiap rupiah membawa manfaat nyata, tanpa celah untuk disalahgunakan," tuturnya.
Oleh karena itu, Tenteram pun mengimbau seluruh aparat kampung agar lebih berhati-hati dan tidak ragu untuk berkonsultasi jika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program atau penggunaan anggaran kampung.
"Saya selalu sampaikan, jangan ragu berkonsultasi. Bisa ke kecamatan, OPD, atau langsung ke Kejari. Jangan sampai salah ambil keputusan karena kurang informasi," tandasnya.
(Sf/Rs)