Seputar Kaltim

    Cegah Penerima Keracunan, SPPG MBG di PPU Diminta Urus Izin Higienis 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    10 Oktober 2025 pukul 14:42 WITA

    Kepala Dinkes PPU, Grace Makisurat (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Kesehatan (Dinkes) Penajam Paser Utara (PPU) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengurus izin higienis.

    Perizinan dinilai penting guna memastikan SPPG telah menjalankan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat, baik dari segi persiapan hingga penyajian makanan yang layak untuk dikonsumsi penerima manfaat, sehingga insiden keracunan dapat diminimalisir.

    “Kami minta perizinan harus segera diurus,” ucap Kepala Dinkes PPU, Grace Makisurat, Jumat (10/10/2025).

    Ia menjelaskan surat rekomendasi penerbitan izin higienis dikeluarkan Dinkes, sementara proses perizinannya diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU.

    Hingga kini tercatat tiga SPPG yang berdiri di Kecamatan Penajam dan Sepaku belum memiliki sertifikat higienis.

    Dinkes PPU berkomitmen akan melakukan pendampingan agar seluruh SPPG dapat segera memenuhi persyaratan kebersihan dan keamanan pangan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

    “Perizinannya kini masih berproses. Dinkes berperan mengeluarkan rekomendasi, sementara yang menerbitkan perizinannya itu adalah DPMPTSP dan kita akan bantu mereka,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Cegah Penerima Keracunan, SPPG MBG di PPU Diminta Urus Izin Higienis 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    10 Oktober 2025 pukul 14:42 WITA

    Kepala Dinkes PPU, Grace Makisurat (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Kesehatan (Dinkes) Penajam Paser Utara (PPU) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengurus izin higienis.

    Perizinan dinilai penting guna memastikan SPPG telah menjalankan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat, baik dari segi persiapan hingga penyajian makanan yang layak untuk dikonsumsi penerima manfaat, sehingga insiden keracunan dapat diminimalisir.

    “Kami minta perizinan harus segera diurus,” ucap Kepala Dinkes PPU, Grace Makisurat, Jumat (10/10/2025).

    Ia menjelaskan surat rekomendasi penerbitan izin higienis dikeluarkan Dinkes, sementara proses perizinannya diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU.

    Hingga kini tercatat tiga SPPG yang berdiri di Kecamatan Penajam dan Sepaku belum memiliki sertifikat higienis.

    Dinkes PPU berkomitmen akan melakukan pendampingan agar seluruh SPPG dapat segera memenuhi persyaratan kebersihan dan keamanan pangan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

    “Perizinannya kini masih berproses. Dinkes berperan mengeluarkan rekomendasi, sementara yang menerbitkan perizinannya itu adalah DPMPTSP dan kita akan bantu mereka,” tandasnya.

    (Sf/Lo)