Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Perikanan Budi Daya dan Lingkungan Diskan PPU, Musakkar Mulyadi.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Perikanan (Diskan) Penajam Paser Utara (PPU) melarang keras penggunaan obat-obatan atau bahan kimia di lahan budi daya.
Penggunaan bahan kimia yang dilarang mengandung pestisida berbahaya, antibiotik terlarang dan zat kimia toksik lainnya.
Zat-zat kimia tersebut tidak hanya bisa mempengaruhi kualitas hasil perikanan budi daya, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat apabila dikonsumsi serta dapat mencemari lingkungan dan merusak kelestarian ekosistem di kolam maupun tambak.
“Penggunaan bahan kimia tidak boleh. Bahkan ada larangannya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dapat mempengaruhi kualitas ikan dan bahaya untuk dikonsumsi,” ucap Kepala Bidang Perikanan Budi Daya dan Lingkungan Diskan PPU, Musakkar Mulyadi, Senin (16/6/2025).
Ia mengaku pihaknya rutin memberikan edukasi kepada pembudi daya, terutama yang tergabung dalam kelompok pembudi daya ikan (pokdakan) terkait larangan penggunaan bahan kimia di kolam maupun tambak dan Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB) saat menggelar pertemuan bersama.
“Kita sudah melakukan edukasi secara terus-menerus kepada pembudi daya agar jangan mencoba-coba untuk menggunakan bahan kimia di lahan budi dayanya. Kita juga melibatkan penyuluh perikanan sebagai perpanjangan tangan,” bebernya.
Musakkar berharap edukasi yang disampaikan tidak hanya sekadar didengarkan, tapi dapat dijadikan sebagai acuan utama dalam kegiatan budi daya, sehingga kualitas hasil perikanan serta ekosistem air tetap terjaga.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Perikanan Budi Daya dan Lingkungan Diskan PPU, Musakkar Mulyadi.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Perikanan (Diskan) Penajam Paser Utara (PPU) melarang keras penggunaan obat-obatan atau bahan kimia di lahan budi daya.
Penggunaan bahan kimia yang dilarang mengandung pestisida berbahaya, antibiotik terlarang dan zat kimia toksik lainnya.
Zat-zat kimia tersebut tidak hanya bisa mempengaruhi kualitas hasil perikanan budi daya, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat apabila dikonsumsi serta dapat mencemari lingkungan dan merusak kelestarian ekosistem di kolam maupun tambak.
“Penggunaan bahan kimia tidak boleh. Bahkan ada larangannya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dapat mempengaruhi kualitas ikan dan bahaya untuk dikonsumsi,” ucap Kepala Bidang Perikanan Budi Daya dan Lingkungan Diskan PPU, Musakkar Mulyadi, Senin (16/6/2025).
Ia mengaku pihaknya rutin memberikan edukasi kepada pembudi daya, terutama yang tergabung dalam kelompok pembudi daya ikan (pokdakan) terkait larangan penggunaan bahan kimia di kolam maupun tambak dan Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB) saat menggelar pertemuan bersama.
“Kita sudah melakukan edukasi secara terus-menerus kepada pembudi daya agar jangan mencoba-coba untuk menggunakan bahan kimia di lahan budi dayanya. Kita juga melibatkan penyuluh perikanan sebagai perpanjangan tangan,” bebernya.
Musakkar berharap edukasi yang disampaikan tidak hanya sekadar didengarkan, tapi dapat dijadikan sebagai acuan utama dalam kegiatan budi daya, sehingga kualitas hasil perikanan serta ekosistem air tetap terjaga.
(Sf/Lo)