Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapal tongkang membawa batu bara di perairan sungai mahakam. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Kebijakan sentralisasi ekspor melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ini dinilai sebagai senjata strategis untuk memutus rantai manipulasi harga jual batu bara yang merugikan negara.
Bidang Pengelola Izin Usaha Pertambangan Dinas ESDM Kaltim, Daevrie Zulkany, mengungkapkan kebijakan ekspor satu pintu ini hadir di waktu yang tepat.
Saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, tengah mendalami dugaan praktik kotor manipulasi harga jual yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha tambang melalui permainan data kalori batu bara.
"Seperti yang disampaikan Bapak Kepala Dinas, kebijakan ini sangat positif. Fokus utama kita saat ini adalah membangun kembali kepercayaan melalui kejujuran dalam penjualan. Aparat penegak hukum melalui teman-teman di Kejaksaan Tinggi sedang mengamati terjadinya manipulasi harga jual melalui kalori," ungkap Daevrie.
Terbitnya beleid ini secara otomatis merombak total skema tata niaga ekspor yang sudah mapan. Jika sebelumnya perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUPK (dulu PKP2B) memegang kendali penuh mengekspor langsung ke end-user di negara tujuan seperti Tiongkok dan Rusia, kini jalur perdagangan tersebut akan ditarik terpusat melewati Danantara.
Menurut Daevrie, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melihat permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kaltim, melainkan menggunakan kacamata nasional. Lewat skema satu pintu, pengawasan pergerakan komoditas dan aliran dana ekspor dipastikan akan jauh lebih mudah, ketat dan transparan.
Meski diakui kebijakan ini memicu syok dan reaksi kejut di kalangan pengusaha tambang di Kaltim, pemerintah tetap memberikan ruang penyesuaian.
Dinas ESDM Kaltim saat ini terus mengintensifkan komunikasi dengan para pelaku usaha dan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM.
"Ini adalah perubahan peraturan langsung dari Bapak Presiden. Kami menyadari merombak rantai pasok yang melibatkan pengangkutan, pelabuhan, hingga perkapalan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, pemerintah memberikan masa relaksasi hingga 31 Desember. Harapannya, pada 1 Januari 2027 mendatang, sistem ekspor satu pintu via Danantara ini sudah berjalan sepenuhnya," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapal tongkang membawa batu bara di perairan sungai mahakam. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Kebijakan sentralisasi ekspor melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ini dinilai sebagai senjata strategis untuk memutus rantai manipulasi harga jual batu bara yang merugikan negara.
Bidang Pengelola Izin Usaha Pertambangan Dinas ESDM Kaltim, Daevrie Zulkany, mengungkapkan kebijakan ekspor satu pintu ini hadir di waktu yang tepat.
Saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, tengah mendalami dugaan praktik kotor manipulasi harga jual yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha tambang melalui permainan data kalori batu bara.
"Seperti yang disampaikan Bapak Kepala Dinas, kebijakan ini sangat positif. Fokus utama kita saat ini adalah membangun kembali kepercayaan melalui kejujuran dalam penjualan. Aparat penegak hukum melalui teman-teman di Kejaksaan Tinggi sedang mengamati terjadinya manipulasi harga jual melalui kalori," ungkap Daevrie.
Terbitnya beleid ini secara otomatis merombak total skema tata niaga ekspor yang sudah mapan. Jika sebelumnya perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUPK (dulu PKP2B) memegang kendali penuh mengekspor langsung ke end-user di negara tujuan seperti Tiongkok dan Rusia, kini jalur perdagangan tersebut akan ditarik terpusat melewati Danantara.
Menurut Daevrie, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melihat permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kaltim, melainkan menggunakan kacamata nasional. Lewat skema satu pintu, pengawasan pergerakan komoditas dan aliran dana ekspor dipastikan akan jauh lebih mudah, ketat dan transparan.
Meski diakui kebijakan ini memicu syok dan reaksi kejut di kalangan pengusaha tambang di Kaltim, pemerintah tetap memberikan ruang penyesuaian.
Dinas ESDM Kaltim saat ini terus mengintensifkan komunikasi dengan para pelaku usaha dan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM.
"Ini adalah perubahan peraturan langsung dari Bapak Presiden. Kami menyadari merombak rantai pasok yang melibatkan pengangkutan, pelabuhan, hingga perkapalan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, pemerintah memberikan masa relaksasi hingga 31 Desember. Harapannya, pada 1 Januari 2027 mendatang, sistem ekspor satu pintu via Danantara ini sudah berjalan sepenuhnya," pungkasnya.
(Sf/Lo)