Cegah Korupsi Sejak Dini, Otorita IKN Bekali Pegawai soal Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    18 Juni 2025 11:54 WIB

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan kepada pegawai IKN. (Foto: Otorita/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Sebagai lembaga baru yang mengemban tanggung jawab besar dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita IKN mulai membangun fondasi integritas sejak awal.

    Salah satu upayanya adalah dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan.

    Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengenalkan aturan, tapi juga membentuk budaya kerja yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Sosialisasi ini melibatkan para pegawai lintas latar belakang, mulai dari instansi pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta, yang kini menjadi bagian dari Otorita IKN.

    “Kami ingin sejak awal membangun kesadaran bersama tentang pentingnya integritas dan mencegah potensi penyimpangan,” kata Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, dalam siaran persnya, Rabu (18/6/2025).

    Agung menyebutkan, Otorita IKN yang berdiri sejak Januari 2023 dan akan mulai pembangunan fisik di tahun 2025, menghadapi tantangan besar dalam hal tata kelola. Potensi gratifikasi dan konflik kepentingan menjadi isu penting yang perlu dikelola secara sistematis.

    Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya, memaparkan secara komprehensif konsep gratifikasi, konflik kepentingan, hingga bentuk-bentuk korupsi berdasarkan kerangka Fraud Tree dari ACFE (Association of Certified Fraud Examiners).

    “Korupsi bukan hanya soal suap. Ada juga gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi, dan konflik kepentingan. Semuanya masuk dalam kategori fraud yang bisa merusak sistem jika dibiarkan,” jelas Herda.

    Ia menekankan bahwa penanganan konflik kepentingan tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi juga membutuhkan kesadaran nilai. Pendekatan berbasis nilai (value-based) membentuk komitmen internal, sedangkan pendekatan berbasis aturan (compliance-based) menjaga kepatuhan terhadap hukum.

    Melalui kegiatan ini, Otorita IKN menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari budaya kerja yang ingin dibangun sejak dini.

    “Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan nilai-nilai antikorupsi tertanam kuat di seluruh lini organisasi,” terangnya

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Cegah Korupsi Sejak Dini, Otorita IKN Bekali Pegawai soal Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    18 Juni 2025 11:54 WIB

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan kepada pegawai IKN. (Foto: Otorita/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Sebagai lembaga baru yang mengemban tanggung jawab besar dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita IKN mulai membangun fondasi integritas sejak awal.

    Salah satu upayanya adalah dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan.

    Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengenalkan aturan, tapi juga membentuk budaya kerja yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Sosialisasi ini melibatkan para pegawai lintas latar belakang, mulai dari instansi pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta, yang kini menjadi bagian dari Otorita IKN.

    “Kami ingin sejak awal membangun kesadaran bersama tentang pentingnya integritas dan mencegah potensi penyimpangan,” kata Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, dalam siaran persnya, Rabu (18/6/2025).

    Agung menyebutkan, Otorita IKN yang berdiri sejak Januari 2023 dan akan mulai pembangunan fisik di tahun 2025, menghadapi tantangan besar dalam hal tata kelola. Potensi gratifikasi dan konflik kepentingan menjadi isu penting yang perlu dikelola secara sistematis.

    Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya, memaparkan secara komprehensif konsep gratifikasi, konflik kepentingan, hingga bentuk-bentuk korupsi berdasarkan kerangka Fraud Tree dari ACFE (Association of Certified Fraud Examiners).

    “Korupsi bukan hanya soal suap. Ada juga gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi, dan konflik kepentingan. Semuanya masuk dalam kategori fraud yang bisa merusak sistem jika dibiarkan,” jelas Herda.

    Ia menekankan bahwa penanganan konflik kepentingan tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi juga membutuhkan kesadaran nilai. Pendekatan berbasis nilai (value-based) membentuk komitmen internal, sedangkan pendekatan berbasis aturan (compliance-based) menjaga kepatuhan terhadap hukum.

    Melalui kegiatan ini, Otorita IKN menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari budaya kerja yang ingin dibangun sejak dini.

    “Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan nilai-nilai antikorupsi tertanam kuat di seluruh lini organisasi,” terangnya

    (Sf/Rs)