Seputar Kaltim

    Cegah Konflik Lahan, Pemkab Paser Tertibkan Bangunan di Atas Aset Daerah

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    31 Juli 2026 pukul 23:30 WITA

    Bangunan di Pinggiran Sungai Kandilo. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas aset daerah. Penertiban dilakukan salah satunya terhadap bangunan yang berlokasi di Pinggiran Jembatan Sungai Kandilo.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M Guntur menyebut penertiban yang dilakukan itu merupakan upaya Pemkab Paser guna mencegah terjadinya konflik ataupun menjadi penghambat bagi pemerintah ketika merencanakan pemanfaatan aset ke depannya.

    "Aset daerah punya nilai strategis sehingga harus dijaga dari pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan," kata M Guntur, Jumat (31/7/2026).

    Ia menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aset pemerintah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. 

    Selain itu, sinergitas bersama Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Paser dinilai menjadi salah satu poin penting guna kelancaran dalam upaya melindungi seluruh aset daerah.

    Sebab BKAD memiliki peran untuk mendata seluruh kepemilikan aset daerah. Sementara Satpol PP berperan menjaga ketertiban umum dan keamanan selama proses penertiban dijalankan.

    Guntur menambahkan, pengamanan tidak hanya dilakukan ketika proses penertiban dilakukan. Tetapi juga melalui pengawasan secara berkala agar aset pemerintah dapat difungsikan secara optimal.

    "Kepada masyarakat kami mengimbau agar tidak mendirikan bangunan di atas aset pemerintah tanpa izin sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," tambahnya.

    Ia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan itu seluruh aset daerah dapat dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal guna menunjang pelayanan publik untuk pembangunan daerah.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Cegah Konflik Lahan, Pemkab Paser Tertibkan Bangunan di Atas Aset Daerah

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    31 Juli 2026 pukul 23:30 WITA

    Bangunan di Pinggiran Sungai Kandilo. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas aset daerah. Penertiban dilakukan salah satunya terhadap bangunan yang berlokasi di Pinggiran Jembatan Sungai Kandilo.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M Guntur menyebut penertiban yang dilakukan itu merupakan upaya Pemkab Paser guna mencegah terjadinya konflik ataupun menjadi penghambat bagi pemerintah ketika merencanakan pemanfaatan aset ke depannya.

    "Aset daerah punya nilai strategis sehingga harus dijaga dari pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan," kata M Guntur, Jumat (31/7/2026).

    Ia menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aset pemerintah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. 

    Selain itu, sinergitas bersama Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Paser dinilai menjadi salah satu poin penting guna kelancaran dalam upaya melindungi seluruh aset daerah.

    Sebab BKAD memiliki peran untuk mendata seluruh kepemilikan aset daerah. Sementara Satpol PP berperan menjaga ketertiban umum dan keamanan selama proses penertiban dijalankan.

    Guntur menambahkan, pengamanan tidak hanya dilakukan ketika proses penertiban dilakukan. Tetapi juga melalui pengawasan secara berkala agar aset pemerintah dapat difungsikan secara optimal.

    "Kepada masyarakat kami mengimbau agar tidak mendirikan bangunan di atas aset pemerintah tanpa izin sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," tambahnya.

    Ia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan itu seluruh aset daerah dapat dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal guna menunjang pelayanan publik untuk pembangunan daerah.

    (Sf/Lo)