Cari disini...
Seputar Kaltim
.
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mendeklarasikan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GENAS RAMAH).
Langkah ini dibarengi dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pesantren Ramah Anak Tingkat Provinsi Kaltim sebagai respons atas sejumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan agama.
Deklarasi yang dihadiri berbagai unsur pimpinan daerah, aparat keamanan, hingga pengasuh pondok pesantren ini dipusatkan di Pondok Pesantren Nabil Husein, Samarinda, pada Selasa (28/7/2026).
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam sambutannya menegaskan bahwa pesantren merupakan sarana pendidikan yang telah lama mencetak generasi cerdas dan berakhlak mulia.
Namun, ia tidak menampik adanya segelintir oknum pimpinan pondok yang menyalahgunakan wewenangnya, seperti kasus yang belum lama ini mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar).
"Deklarasi ini akan memberikan perlindungan kepada seluruh anak-anak kita agar mereka dapat belajar dan menimba ilmu di pesantren dengan aman, sehat dan nyaman, tanpa mengalami gangguan ataupun kekerasan," tegas Seno Aji.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas Kemenag yang telah menutup operasional pesantren bermasalah tersebut, seraya meminta seluruh pimpinan daerah di kabupaten/kota untuk aktif melakukan pengawasan bersama Forkopimda.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, melaporkan bahwa hingga Juni 2026, tercatat ada 253 pondok pesantren di Kaltim. Dari jumlah tersebut, 12 pondok pesantren telah ditetapkan sebagai pilot project Pesantren Ramah Anak yang tersebar di delapan kabupaten/kota.
"Pembentukan Satgas ini adalah wujud komitmen moral sekaligus kelembagaan bahwa seluruh pondok pesantren di Kaltim harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak anak," ungkap Abdul Khaliq.
Kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi wadah koordinasi yang cepat tanggap dalam melakukan edukasi, pencegahan, serta penyelesaian masalah kekerasan maupun perundungan di lingkungan santri.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

.
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mendeklarasikan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GENAS RAMAH).
Langkah ini dibarengi dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pesantren Ramah Anak Tingkat Provinsi Kaltim sebagai respons atas sejumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan agama.
Deklarasi yang dihadiri berbagai unsur pimpinan daerah, aparat keamanan, hingga pengasuh pondok pesantren ini dipusatkan di Pondok Pesantren Nabil Husein, Samarinda, pada Selasa (28/7/2026).
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam sambutannya menegaskan bahwa pesantren merupakan sarana pendidikan yang telah lama mencetak generasi cerdas dan berakhlak mulia.
Namun, ia tidak menampik adanya segelintir oknum pimpinan pondok yang menyalahgunakan wewenangnya, seperti kasus yang belum lama ini mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar).
"Deklarasi ini akan memberikan perlindungan kepada seluruh anak-anak kita agar mereka dapat belajar dan menimba ilmu di pesantren dengan aman, sehat dan nyaman, tanpa mengalami gangguan ataupun kekerasan," tegas Seno Aji.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas Kemenag yang telah menutup operasional pesantren bermasalah tersebut, seraya meminta seluruh pimpinan daerah di kabupaten/kota untuk aktif melakukan pengawasan bersama Forkopimda.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, melaporkan bahwa hingga Juni 2026, tercatat ada 253 pondok pesantren di Kaltim. Dari jumlah tersebut, 12 pondok pesantren telah ditetapkan sebagai pilot project Pesantren Ramah Anak yang tersebar di delapan kabupaten/kota.
"Pembentukan Satgas ini adalah wujud komitmen moral sekaligus kelembagaan bahwa seluruh pondok pesantren di Kaltim harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak anak," ungkap Abdul Khaliq.
Kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi wadah koordinasi yang cepat tanggap dalam melakukan edukasi, pencegahan, serta penyelesaian masalah kekerasan maupun perundungan di lingkungan santri.
(Sf/Lo)