Seputar Kaltim

    Cegah Kecurangan Zonasi Sekolah, Disdukcapil Perketat Verifikasi KK dan Ancam Pidana Pemalsu Data

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    25 Mei 2026 pukul 19:54 WITA

    Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sistem zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kerap memunculkan fenomena pindah rumah dadakan.

    Demi memasukkan anak ke sekolah favorit, tidak sedikit orang tua yang nekat memindahkan domisili anak di Kartu Keluarga (KK).

    Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan dan verifikasi data.

    Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno menegaskan pihaknya telah menutup celah kecurangan tersebut. Sesuai aturan, usia KK yang digunakan untuk mendaftar sekolah minimal harus berumur satu tahun.

    "Sistem kami tidak bisa berlaku mundur. Jika KK diajukan hari ini, maka dokumen akan dicetak secara real-time sesuai tanggal dan jam saat ini. Database kita tidak bisa dibohongi," ujar Eko ditemui di Samarinda, Senin (25/5/2026).

    Untuk menekan angka manipulasi domisili, Disdukcapil kini mewajibkan syarat tambahan bagi anak di bawah umur yang dipindahkan domisilinya (menumpang di KK orang lain).

    Pihak keluarga yang dituju atau penerima domisili wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

    Melalui surat ini, penerima menyatakan kesanggupannya untuk menampung dan bertindak sebagai orang tua yang bertanggung jawab penuh terhadap anak tersebut.

    Dalam proses verifikasi dokumen, Disdukcapil juga memperbarui sistem keamanannya. Kini, operator pendaftaran tidak bisa lagi mengecek keaslian KK hanya dengan menggunakan Google Lens.

    Melakukan pemindaian khusus dengan operator wajib menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memindai barcode pada KK.

    Kemudian, mewaspadai barcode palsu, Eko mengungkapkan modus kecurangan di mana oknum mencomot barcode acak untuk ditempel pada KK hasil editan.

    "Kalau dipindai, barcode palsu itu malah masuknya ke Instagram, TikTok atau tautan lain, bukan ke data database kami," jelasnya.

    Eko menegaskan mutasi atau perpindahan penduduk pada dasarnya adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang dan sah secara hukum, asalkan syaratnya terpenuhi. Namun, yang menjadi masalah besar adalah perbuatan manipulatif.

    "Yang tidak sah itu kalau memanipulasi dokumen, misalnya menggunakan biro jasa atau mengedit data KK agar seolah-olah sudah tinggal lebih dari satu tahun di sana. Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota tadi, itu adalah pelanggaran pidana Adminduk," tegasnya.

    Untuk memastikan SPMB berjalan jujur, sistem pendaftaran di sekolah saat ini telah terkoneksi dengan Disdukcapil Samarinda.

    Meski pihak panitia tidak memiliki akses penuh ke database utama (SIAK) demi keamanan data penduduk, panitia akan langsung meminta konfirmasi ke Disdukcapil jika ditemukan data yang anomali atau mencurigakan.

    Pemkot Samarinda melalui Disdukcapil juga sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Pendaftaran online yang transparan memungkinkan publik melihat daftar nama calon siswa di wilayah mereka.

    "Masyarakat sekitar biasanya lebih tahu. Kalau tiba-tiba ada nama anak di suatu wilayah, padahal warga setempat tidak pernah mengenal orang tuanya, laporkan saja. Hal ini akan menjadi masukan berharga dan pasti kami koreksi lebih dalam," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Cegah Kecurangan Zonasi Sekolah, Disdukcapil Perketat Verifikasi KK dan Ancam Pidana Pemalsu Data

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    25 Mei 2026 pukul 19:54 WITA

    Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sistem zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kerap memunculkan fenomena pindah rumah dadakan.

    Demi memasukkan anak ke sekolah favorit, tidak sedikit orang tua yang nekat memindahkan domisili anak di Kartu Keluarga (KK).

    Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan dan verifikasi data.

    Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno menegaskan pihaknya telah menutup celah kecurangan tersebut. Sesuai aturan, usia KK yang digunakan untuk mendaftar sekolah minimal harus berumur satu tahun.

    "Sistem kami tidak bisa berlaku mundur. Jika KK diajukan hari ini, maka dokumen akan dicetak secara real-time sesuai tanggal dan jam saat ini. Database kita tidak bisa dibohongi," ujar Eko ditemui di Samarinda, Senin (25/5/2026).

    Untuk menekan angka manipulasi domisili, Disdukcapil kini mewajibkan syarat tambahan bagi anak di bawah umur yang dipindahkan domisilinya (menumpang di KK orang lain).

    Pihak keluarga yang dituju atau penerima domisili wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

    Melalui surat ini, penerima menyatakan kesanggupannya untuk menampung dan bertindak sebagai orang tua yang bertanggung jawab penuh terhadap anak tersebut.

    Dalam proses verifikasi dokumen, Disdukcapil juga memperbarui sistem keamanannya. Kini, operator pendaftaran tidak bisa lagi mengecek keaslian KK hanya dengan menggunakan Google Lens.

    Melakukan pemindaian khusus dengan operator wajib menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memindai barcode pada KK.

    Kemudian, mewaspadai barcode palsu, Eko mengungkapkan modus kecurangan di mana oknum mencomot barcode acak untuk ditempel pada KK hasil editan.

    "Kalau dipindai, barcode palsu itu malah masuknya ke Instagram, TikTok atau tautan lain, bukan ke data database kami," jelasnya.

    Eko menegaskan mutasi atau perpindahan penduduk pada dasarnya adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang dan sah secara hukum, asalkan syaratnya terpenuhi. Namun, yang menjadi masalah besar adalah perbuatan manipulatif.

    "Yang tidak sah itu kalau memanipulasi dokumen, misalnya menggunakan biro jasa atau mengedit data KK agar seolah-olah sudah tinggal lebih dari satu tahun di sana. Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota tadi, itu adalah pelanggaran pidana Adminduk," tegasnya.

    Untuk memastikan SPMB berjalan jujur, sistem pendaftaran di sekolah saat ini telah terkoneksi dengan Disdukcapil Samarinda.

    Meski pihak panitia tidak memiliki akses penuh ke database utama (SIAK) demi keamanan data penduduk, panitia akan langsung meminta konfirmasi ke Disdukcapil jika ditemukan data yang anomali atau mencurigakan.

    Pemkot Samarinda melalui Disdukcapil juga sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Pendaftaran online yang transparan memungkinkan publik melihat daftar nama calon siswa di wilayah mereka.

    "Masyarakat sekitar biasanya lebih tahu. Kalau tiba-tiba ada nama anak di suatu wilayah, padahal warga setempat tidak pernah mengenal orang tuanya, laporkan saja. Hal ini akan menjadi masukan berharga dan pasti kami koreksi lebih dalam," tutupnya.

    (Sf/Lo)