Cari disini...
Seputar Kaltim
Damkar Paser saat memeriksa APAR di sebuah bangunan warung. (Istimewa)
Tanah Grogot - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Paser rutin melakukan pemeriksaan gedung dan bangunan yang merupakan aset Pemkab Paser.
Pemeriksaan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada pasal 10 ayat 2 (a).
Pemeriksaan menyasar bangunan gedung, bangunan tinggi, gedung yang memiliki lahan parkir, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, rumah toko tunggal atau berderet, warung, bangunan pasar dan bangunan yang digunakan untuk usaha.
Kepala Damkar Paser, Muhammad Lukman mengatakan giat pemeriksaan ini rutin dilaksanakan dua kali setahun, termasuk memberikan petunjuk penggunaan dan perawatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Bagi yang belum memiliki APAR, kami imbau untuk segera menyediakan APAR dan disesualkan dengan klasifikasi bahaya kebakaran," sebutnya.
Kepala Bidang Kabid Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Paser, Teguh Haryanto menyampaikan, pihaknya hanya melakukan inspeksi dan tidak sampai pemberian sanksi bagi yang tidak memiliki APAR.
Dalam Perda pun tidak membahas sanksi, hanya berupa antisipasi dan pencegahan untuk meminimalisir penyebab api.
"Dengan adanya APAR, bisa meminimalisir penyebaran api sebelum petugas Damkar datang. Bahkan bisa memadamkan sendiri dengan APAR," kata Teguh.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Damkar Paser saat memeriksa APAR di sebuah bangunan warung. (Istimewa)
Tanah Grogot - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Paser rutin melakukan pemeriksaan gedung dan bangunan yang merupakan aset Pemkab Paser.
Pemeriksaan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada pasal 10 ayat 2 (a).
Pemeriksaan menyasar bangunan gedung, bangunan tinggi, gedung yang memiliki lahan parkir, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, rumah toko tunggal atau berderet, warung, bangunan pasar dan bangunan yang digunakan untuk usaha.
Kepala Damkar Paser, Muhammad Lukman mengatakan giat pemeriksaan ini rutin dilaksanakan dua kali setahun, termasuk memberikan petunjuk penggunaan dan perawatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Bagi yang belum memiliki APAR, kami imbau untuk segera menyediakan APAR dan disesualkan dengan klasifikasi bahaya kebakaran," sebutnya.
Kepala Bidang Kabid Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Paser, Teguh Haryanto menyampaikan, pihaknya hanya melakukan inspeksi dan tidak sampai pemberian sanksi bagi yang tidak memiliki APAR.
Dalam Perda pun tidak membahas sanksi, hanya berupa antisipasi dan pencegahan untuk meminimalisir penyebab api.
"Dengan adanya APAR, bisa meminimalisir penyebaran api sebelum petugas Damkar datang. Bahkan bisa memadamkan sendiri dengan APAR," kata Teguh.
(Sf/By)