Seputar Kaltim

    Cegah Judi Online, Polres PPU Gencarkan Razia HP

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    12 November 2024 pukul 13:01 WITA

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan pemeriksaan secara rutin dan menyeluruh terhadap Handphone (HP) milik masyarakat di 54 desa/kelurahan.

    Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi adanya indikasi keterlibatan masyarakat terhadap judi online (Judol), sekaligus cara memberantas Judol di kalangan masyarakat.

    Mengingat kasus judol sedang marak terjadi, bahkan tidak jarang ada yang berujung tindak pidana.

    “Sebagian masyarakat yang pernah bermain judol, biasanya bakal kecanduan dan pasti pernah mengalami banyak kerugian, sehingga untuk membalikkan modal, mereka nekat melakukan tindak kriminal dan kejahatan,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (12/11/2024).

    Ia mengaku tempat yang menjadi incari dari aparat kepolisian adalah tempat umum atau lokasi berkumpulnya warga, seperti terminal, pasar, taman, alun-alun, coastal road, warung makan, pangkalan ojek, pelabuhan klotok dan speed boat.

    Pemeriksaan itu, kata dia, tidak hanya mengincar pemain dan memastikan adanya aktivitas perjudian saja, tetapi juga menargetkan warga yang ikut terlibat dalam mempromosikan situs judol. 

    Faktor utama yang mengakibatkan sebagian warga turut kecanduan terhadap judol adalah adanya keterlibatan dari pihak ketiga yang mempromosikan situs Judol dengan iming-iming pemain akan mendapatkan keuntungan.

    “Kita ini sedang melawan sistem ya, jadi agak sulit memberantasnya, meski begitu kita tetap berupaya melacak akun seseorang yang sengaja mempromosikan Judol,” ungkap AKP Dian Kusnawan.

    Ia menegaskan, masyarakat yang masih aktif bermain judol akan ditindak dengan aturan yang berlaku.

    “Bagi yang mempromosikan, bakal dikenakan Pasal 27 ayat (2) yang melarang setiap orang mendistribusikan atau menawarkan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas AKP Dian Kusnawan.

    Ia berharap langkah ini bisa mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran untuk mewujudkan visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Cegah Judi Online, Polres PPU Gencarkan Razia HP

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    12 November 2024 pukul 13:01 WITA

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan pemeriksaan secara rutin dan menyeluruh terhadap Handphone (HP) milik masyarakat di 54 desa/kelurahan.

    Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi adanya indikasi keterlibatan masyarakat terhadap judi online (Judol), sekaligus cara memberantas Judol di kalangan masyarakat.

    Mengingat kasus judol sedang marak terjadi, bahkan tidak jarang ada yang berujung tindak pidana.

    “Sebagian masyarakat yang pernah bermain judol, biasanya bakal kecanduan dan pasti pernah mengalami banyak kerugian, sehingga untuk membalikkan modal, mereka nekat melakukan tindak kriminal dan kejahatan,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (12/11/2024).

    Ia mengaku tempat yang menjadi incari dari aparat kepolisian adalah tempat umum atau lokasi berkumpulnya warga, seperti terminal, pasar, taman, alun-alun, coastal road, warung makan, pangkalan ojek, pelabuhan klotok dan speed boat.

    Pemeriksaan itu, kata dia, tidak hanya mengincar pemain dan memastikan adanya aktivitas perjudian saja, tetapi juga menargetkan warga yang ikut terlibat dalam mempromosikan situs judol. 

    Faktor utama yang mengakibatkan sebagian warga turut kecanduan terhadap judol adalah adanya keterlibatan dari pihak ketiga yang mempromosikan situs Judol dengan iming-iming pemain akan mendapatkan keuntungan.

    “Kita ini sedang melawan sistem ya, jadi agak sulit memberantasnya, meski begitu kita tetap berupaya melacak akun seseorang yang sengaja mempromosikan Judol,” ungkap AKP Dian Kusnawan.

    Ia menegaskan, masyarakat yang masih aktif bermain judol akan ditindak dengan aturan yang berlaku.

    “Bagi yang mempromosikan, bakal dikenakan Pasal 27 ayat (2) yang melarang setiap orang mendistribusikan atau menawarkan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas AKP Dian Kusnawan.

    Ia berharap langkah ini bisa mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran untuk mewujudkan visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

    (Sf/By)