Seputar Kaltim

    Cegah Gratifikasi, Pemkot Minta ASN Tak Terima Bingkisan Lebaran

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    08 April 2024 pukul 10:21 WITA

    Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan Muhaimin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat edaran (SE) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi.

    Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kemudian menindaklanjuti dengan penerbitan SE Wali Kota Balikpapan berisi larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun yang dapat diindikasi sebagai gratifikasi (suap).

    Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin menerangkan kepada para ASN Balikpapan untuk segera melapor kepada inspektorat jika merasa telah menerima bingkisan lebaran.

    "Saya juga sudah melapor karena menerima satu parsel, ada beberapa juga. Jadi inspektorat sudah mengumpulkan datanya," ucap Muhaimin kepada awak media, Senin (8/4/2024).

    Untuk mencegah adanya gratifikasi berupa parsel lebaran, Pemkot mengusulkan untuk menyalurkannya ke Panti Asuhan.

    "Nanti akan dilaporkan, dan barang itu (bingkisan lebaran) akan kami serahkan ke Panti Asuhan," imbuhnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Cegah Gratifikasi, Pemkot Minta ASN Tak Terima Bingkisan Lebaran

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    08 April 2024 pukul 10:21 WITA

    Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan Muhaimin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat edaran (SE) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi.

    Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kemudian menindaklanjuti dengan penerbitan SE Wali Kota Balikpapan berisi larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun yang dapat diindikasi sebagai gratifikasi (suap).

    Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin menerangkan kepada para ASN Balikpapan untuk segera melapor kepada inspektorat jika merasa telah menerima bingkisan lebaran.

    "Saya juga sudah melapor karena menerima satu parsel, ada beberapa juga. Jadi inspektorat sudah mengumpulkan datanya," ucap Muhaimin kepada awak media, Senin (8/4/2024).

    Untuk mencegah adanya gratifikasi berupa parsel lebaran, Pemkot mengusulkan untuk menyalurkannya ke Panti Asuhan.

    "Nanti akan dilaporkan, dan barang itu (bingkisan lebaran) akan kami serahkan ke Panti Asuhan," imbuhnya.

    (Sf/Rs)