Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyusun peraturan daerah (perda) baru soal waralaba toko modern.
Tujuannya untuk menjawab kekhawatiran para pedagang, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merasa mata pencahariannya terancam akibat kehadiran toko modern, terutama semenjak Ibu Kota Nusantara (IKN) hadir di dekat PPU.
“Usai UU cipta kerja terbit, kewenangan maupun perizinan itu kini sudah banyak yang berubah prosedurnya, sehingga perda dan perbup juga harus disesuaikan sesegera mungkin (membuat peraturan baru),” ucap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadisutanto, Senin (8/7/2025).
Perda baru yang tengah disusun ini mencakup peraturan zonasi atau penataan ulang lokasi pendirian toko modern agar tidak merugikan pelaku UMKM di masa mendatang.
Oleh karena itu selama proses penyusunan peraturan daerah, Pemkab PPU memutuskan untuk menangguhkan sementara pemberian izin pendirian toko modern.
“Penyusunan peraturan baru nanti tentu melalui berbagai macam pertimbangan-pertimbangan, mulai dari penempatan zonasinya, memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan lainnya, jangan sampai toko-toko modern masuk kampung-kampung, jalan lingkungan dan permukiman yang dapat mengganggu usaha masyarakat setempat,” jelas Margono.
Sementara Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mengaku selama ini daerah belum memiliki perda khusus yang mengatur soal toko modern.
“Kita ini sebenarnya di PPU tidak memiliki perda khusus terkait toko, cuma perbup 2015, lalu diubah 2016 hingga 2017,” beber Bijak.
Meski perbup yang ditertibkan beberapa tahun terakhir telah mengatur terkait zonasi, jam operasional dan aspek lainnya, tapi peraturan tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi PPU.
DPRD PPU lantas meminta pemkab untuk segera menyusun perda baru yang sesuai dengan dinamika serta kebutuhan daerah, khususnya soal keberadaan toko modern agar tidak merugikan pelaku UMKM.
“Kami meminta diterbitkan perda yang baru karena peraturan yang dibuat sekitar tujuh tahun yang lalu sudah tidak relevan lagi dengan situasi kita yang sekarang,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyusun peraturan daerah (perda) baru soal waralaba toko modern.
Tujuannya untuk menjawab kekhawatiran para pedagang, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merasa mata pencahariannya terancam akibat kehadiran toko modern, terutama semenjak Ibu Kota Nusantara (IKN) hadir di dekat PPU.
“Usai UU cipta kerja terbit, kewenangan maupun perizinan itu kini sudah banyak yang berubah prosedurnya, sehingga perda dan perbup juga harus disesuaikan sesegera mungkin (membuat peraturan baru),” ucap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadisutanto, Senin (8/7/2025).
Perda baru yang tengah disusun ini mencakup peraturan zonasi atau penataan ulang lokasi pendirian toko modern agar tidak merugikan pelaku UMKM di masa mendatang.
Oleh karena itu selama proses penyusunan peraturan daerah, Pemkab PPU memutuskan untuk menangguhkan sementara pemberian izin pendirian toko modern.
“Penyusunan peraturan baru nanti tentu melalui berbagai macam pertimbangan-pertimbangan, mulai dari penempatan zonasinya, memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan lainnya, jangan sampai toko-toko modern masuk kampung-kampung, jalan lingkungan dan permukiman yang dapat mengganggu usaha masyarakat setempat,” jelas Margono.
Sementara Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mengaku selama ini daerah belum memiliki perda khusus yang mengatur soal toko modern.
“Kita ini sebenarnya di PPU tidak memiliki perda khusus terkait toko, cuma perbup 2015, lalu diubah 2016 hingga 2017,” beber Bijak.
Meski perbup yang ditertibkan beberapa tahun terakhir telah mengatur terkait zonasi, jam operasional dan aspek lainnya, tapi peraturan tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi PPU.
DPRD PPU lantas meminta pemkab untuk segera menyusun perda baru yang sesuai dengan dinamika serta kebutuhan daerah, khususnya soal keberadaan toko modern agar tidak merugikan pelaku UMKM.
“Kami meminta diterbitkan perda yang baru karena peraturan yang dibuat sekitar tujuh tahun yang lalu sudah tidak relevan lagi dengan situasi kita yang sekarang,” tandasnya.
(Sf/Lo)