Cari disini...
Seputar Kaltim
Penerapan Fuel Card di Samarinda. (Foto : Ilustrasi pexels.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Dishub beberapa kota/kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) seperti Bontang, Balikpapan, Kukar dan Kutim, Senin (27/3/2023).
Rakor ini digelar dalam rangka penggunaan fuel card yang merupakan program inisiasi dari pemerintah sebagai pengendali inflasi dan BBM Subsidi.
Fuel card ini yang memiliki fungsi sebagai kartu pembayaran yang paling umum untuk bensin, solar dan bahan bakar lainnya di SPBU.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan rakor ini untuk menyamakan presepsi dalam penerbitan peraturan penggunaan fuel card.
"Hari ini pula kita mengevaluasi penerapan fuel card dan kami telah menemukan sedikit kendala di beberapa SPBU bahwa sering terjadi overdimensi dan overloading," ungkapnya.
Penerapan fuel card, kata dia, di beberapa kota/kabupaten mewajibkan KIR sebagai salah satu persyaratan. "KIR yang diterapkan tersebut menggunakan KIR yang terdaftar, bukan KIR yang hidup," lanjutnya
Dari beberapa konsepsi penerapan di kabupaten/kota tersebut disatukan dalam satu presepsi.
"Kemudian dari BRI akan membuatkan website baru dan seluruh pengguna disilahkan untuk daftar kembali," terangnya.
Dalam pengambilan fuel card tersebut, pengguna wajib menyertakan STNK asli dan KIR. "Ini untuk mencegah beberapa kendaraan yang memang tidak sesuai antara kendaraan dan STNK," imbuhnya.
"Selain kita menghindari BBM tidak tepat sasaran, juga masih menimbulkan antrean panjang dan semoga semua teratasi dalam penggunaan fuel card," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penerapan Fuel Card di Samarinda. (Foto : Ilustrasi pexels.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Dishub beberapa kota/kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) seperti Bontang, Balikpapan, Kukar dan Kutim, Senin (27/3/2023).
Rakor ini digelar dalam rangka penggunaan fuel card yang merupakan program inisiasi dari pemerintah sebagai pengendali inflasi dan BBM Subsidi.
Fuel card ini yang memiliki fungsi sebagai kartu pembayaran yang paling umum untuk bensin, solar dan bahan bakar lainnya di SPBU.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan rakor ini untuk menyamakan presepsi dalam penerbitan peraturan penggunaan fuel card.
"Hari ini pula kita mengevaluasi penerapan fuel card dan kami telah menemukan sedikit kendala di beberapa SPBU bahwa sering terjadi overdimensi dan overloading," ungkapnya.
Penerapan fuel card, kata dia, di beberapa kota/kabupaten mewajibkan KIR sebagai salah satu persyaratan. "KIR yang diterapkan tersebut menggunakan KIR yang terdaftar, bukan KIR yang hidup," lanjutnya
Dari beberapa konsepsi penerapan di kabupaten/kota tersebut disatukan dalam satu presepsi.
"Kemudian dari BRI akan membuatkan website baru dan seluruh pengguna disilahkan untuk daftar kembali," terangnya.
Dalam pengambilan fuel card tersebut, pengguna wajib menyertakan STNK asli dan KIR. "Ini untuk mencegah beberapa kendaraan yang memang tidak sesuai antara kendaraan dan STNK," imbuhnya.
"Selain kita menghindari BBM tidak tepat sasaran, juga masih menimbulkan antrean panjang dan semoga semua teratasi dalam penggunaan fuel card," tutupnya.
(Sf/By)