Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret personel Polres PPU saat memberikan sosialisasi terkait bahaya bullying dan tertib lalu lintas di SDN 014 Penajam (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah menggencarkan sosialisasi terkait bahayanya aksi bullying ke sekolah-sekolah.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini melalui lembaga pendidikan.
Ia menjelaskan terdapat berbagai jenis bullying yang perlu diketahui pelajar, mulai dari perundungan verbal melalui perkataan yang menghina, bullying siber, fisik, emosional hingga sosial.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi di SDN 014 Penajam agar anak-anak menghargai sesama sejak usia dini dan mereka perlu memahami bahwa bullying itu tidak boleh dilakukan,” ucap AKP Rhondy Hermawan, Senin (20/10/2025).
Menurutnya aksi bullying tidak hanya berdampak pada fisik saja, tapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.
Guna mencegah hal itu, Polres PPU terus berupaya memberikan pemahaman kepada para pelajar agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan terhadap raga dan jiwa orang lain tersebut.
Aksi bullying dapat dijerat hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014 tentang Kekerasan Fisik atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Jadi melalui program Polantas Menyapa, kita menggencarkan sosialisasi ke sekolah terkait bahaya bullying serta tertib berlalu lintas,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret personel Polres PPU saat memberikan sosialisasi terkait bahaya bullying dan tertib lalu lintas di SDN 014 Penajam (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah menggencarkan sosialisasi terkait bahayanya aksi bullying ke sekolah-sekolah.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini melalui lembaga pendidikan.
Ia menjelaskan terdapat berbagai jenis bullying yang perlu diketahui pelajar, mulai dari perundungan verbal melalui perkataan yang menghina, bullying siber, fisik, emosional hingga sosial.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi di SDN 014 Penajam agar anak-anak menghargai sesama sejak usia dini dan mereka perlu memahami bahwa bullying itu tidak boleh dilakukan,” ucap AKP Rhondy Hermawan, Senin (20/10/2025).
Menurutnya aksi bullying tidak hanya berdampak pada fisik saja, tapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.
Guna mencegah hal itu, Polres PPU terus berupaya memberikan pemahaman kepada para pelajar agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan terhadap raga dan jiwa orang lain tersebut.
Aksi bullying dapat dijerat hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014 tentang Kekerasan Fisik atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Jadi melalui program Polantas Menyapa, kita menggencarkan sosialisasi ke sekolah terkait bahaya bullying serta tertib berlalu lintas,” tandasnya.
(Sf/Lo)