Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar saat memimpin apel (Dok: istimewa)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas sebagai target penindakan, terutama dalam Operasi Keselamatan Mahakam yang berlangsung pada 2-15 Januari 2026.
Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dilarang oleh kepolisian:
1.Mengemudi Sambil Bermain Handphone (HP)
Mengendarai kendaraan sambil bermain HP dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena mengurangi konsentrasi dan fokus saat berkendara.
2.Anak di Bawah Umur Membawa Kendaraan Sendiri
Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau masih di bawah umur dilarang untuk membawa kendaraan sendiri karena dinilai belum cakap saat berkendara dan belum memenuhi persyaratan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
3.Berboncengan lebih dari Satu Orang
Berkendara dengan membawa lebih dari satu orang dianggap dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun penumpang karena berpotensi mengurangi keseimbangan saat berlalu lintas.
4.Tak Menggunakan Helm SNI
Berkendara dengan tidak menggunakan helm berstandar SNI dianggap melanggar aturan lalu lintas karena berisiko meningkatkan cedera saat terjadi kecelakaan, terutama pada bagian kepala.
5.Membawa Kendaraan di Bawah Pengaruh Alkohol
Berkendara sambil mabuk atau berada di bawah pengaruh alkohol dapat meningkatkan risiko terjadi kecelakaan lalu lintas karena pengendara tidak berkonsentrasi dan menurunkan refleks saat mengendalikan kendaraan.
6.Melawan Arus Lalu Lintas
Berkendara di jalur berlawanan atau melawan arus lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain karena memakan badan jalan serta mengganggu arus lalu lintas dari arah berlawanan.
7.Berkendara dengan Kecepatan Tinggi atau Kebut-kebutan
Berkendara secara kebut-kebutan atau melewati batas normal kecepatan dapat memicu terjadinya insiden kecelakaan karena pengendara memiliki waktu yang terbatas untuk bereaksi apabila terdapat hambatan mendadak di jalan, sehingga pengendara hanya dianjurkan melaju dengan kecepatan di bawah 40 Km per jam.
8.Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun penumpang karena risiko cedera yang diterima anggota tubuh sangat fatal jika terjadi benturan keras, sehingga penggunaan sabuk pengaman diwajibkan ketika sedang berkendara.
9.Menggunakan Knalpot Brong
Penggunaan knalpot brong pada badan kendaraan sangat dilarang karena tidak sesuai dengan batas tingkat kebisingan mesin, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
10.Balap liar
Aksi balap-balapan, terutama yang bukan di sirkuit resmi (liar) sangat berbahaya dan melanggar hukum karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, mengganggu pengguna jalan lain serta mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
10 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian apabila kedapatan melanggar.
Langkah penindakan dilakukan kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran dan keselamatan berkendara di Kukar.
“10 jenis pelanggaran lalu lintas itu menjadi fokus penindakan kita, terutama saat Operasi Keselamatan Mahakam 2026 ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan,” terang Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, Senin (2/2/2026).
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar saat memimpin apel (Dok: istimewa)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas sebagai target penindakan, terutama dalam Operasi Keselamatan Mahakam yang berlangsung pada 2-15 Januari 2026.
Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dilarang oleh kepolisian:
1.Mengemudi Sambil Bermain Handphone (HP)
Mengendarai kendaraan sambil bermain HP dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena mengurangi konsentrasi dan fokus saat berkendara.
2.Anak di Bawah Umur Membawa Kendaraan Sendiri
Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau masih di bawah umur dilarang untuk membawa kendaraan sendiri karena dinilai belum cakap saat berkendara dan belum memenuhi persyaratan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
3.Berboncengan lebih dari Satu Orang
Berkendara dengan membawa lebih dari satu orang dianggap dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun penumpang karena berpotensi mengurangi keseimbangan saat berlalu lintas.
4.Tak Menggunakan Helm SNI
Berkendara dengan tidak menggunakan helm berstandar SNI dianggap melanggar aturan lalu lintas karena berisiko meningkatkan cedera saat terjadi kecelakaan, terutama pada bagian kepala.
5.Membawa Kendaraan di Bawah Pengaruh Alkohol
Berkendara sambil mabuk atau berada di bawah pengaruh alkohol dapat meningkatkan risiko terjadi kecelakaan lalu lintas karena pengendara tidak berkonsentrasi dan menurunkan refleks saat mengendalikan kendaraan.
6.Melawan Arus Lalu Lintas
Berkendara di jalur berlawanan atau melawan arus lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain karena memakan badan jalan serta mengganggu arus lalu lintas dari arah berlawanan.
7.Berkendara dengan Kecepatan Tinggi atau Kebut-kebutan
Berkendara secara kebut-kebutan atau melewati batas normal kecepatan dapat memicu terjadinya insiden kecelakaan karena pengendara memiliki waktu yang terbatas untuk bereaksi apabila terdapat hambatan mendadak di jalan, sehingga pengendara hanya dianjurkan melaju dengan kecepatan di bawah 40 Km per jam.
8.Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun penumpang karena risiko cedera yang diterima anggota tubuh sangat fatal jika terjadi benturan keras, sehingga penggunaan sabuk pengaman diwajibkan ketika sedang berkendara.
9.Menggunakan Knalpot Brong
Penggunaan knalpot brong pada badan kendaraan sangat dilarang karena tidak sesuai dengan batas tingkat kebisingan mesin, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
10.Balap liar
Aksi balap-balapan, terutama yang bukan di sirkuit resmi (liar) sangat berbahaya dan melanggar hukum karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, mengganggu pengguna jalan lain serta mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
10 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian apabila kedapatan melanggar.
Langkah penindakan dilakukan kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran dan keselamatan berkendara di Kukar.
“10 jenis pelanggaran lalu lintas itu menjadi fokus penindakan kita, terutama saat Operasi Keselamatan Mahakam 2026 ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan,” terang Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, Senin (2/2/2026).
(Sf/Lo)