Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi mengungkapkan adanya dua usulan untuk pemanfaatan lahan bekas gedung KNPI di kawasan Samarinda Seberang. Ia menyebutkan, usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan mendesak warga, yakni terkait dengan pengelolaan sampah dan penyediaan ruang aktivitas masyarakat.
"Kami mengusulkan pemanfaatan sebagian lahan untuk Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST), sebagai langkah mengatasi permasalahan sampah di Samarinda Seberang. Ini adalah kebutuhan yang cukup mendesak," ungkap Aditya.
Ia menjelaskan bahwa rencana tersebut tidak sepenuhnya mengorbankan ruang publik. Sebagian besar lahan tetap akan dimanfaatkan sebagai lapangan untuk aktivitas warga. Pihaknya merencanakan pembagian lahan menjadi dua bagian. Sekitar sepertiga luas lahan untuk TPST, sisanya untuk kegiatan warga.
Ia juga menyinggung pentingnya mempertahankan fungsi historis lahan tersebut sebagai ruang publik. Aditya mengatakan, dulu di kawasan tersebut ada yang dikenal sebagai gelanggang pemuda, sehingga ia tetap ingin mempertahankan hal tersebut.
Namun, di sisi lain, dengan meningkatnya jumlah penduduk, kebutuhan akan tempat pembuangan sampah juga tidak dapat diabaikan. Sehingga, sebagai solusi adalah dengan memanfaatkan sepertiga lahan untuk kebutuhan pengelolaan sampah, dan sebagian untuk aktivitas masyarakat terutama kepemudaan.
"Desain TPST nantinya akan diatur yang dilengkapi atap dan desain ramah lingkungan agar tidak berdampak negatif pada aktivitas warga, sehingga keduanya dapat berjalan beriringan," tambahnya.
Saat ini, lahan bekas gedung KNPI yang memiliki luas 3.441 meter persegi itu masih digunakan sementara untuk kegiatan pasar malam. Aditya menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut melalui mekanisme sewa yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
"Mereka menyewa lahan, dan tentu ada pendapatan masuk dari proses tersebut. Namun, itu bersifat sementara," ujarnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi mengungkapkan adanya dua usulan untuk pemanfaatan lahan bekas gedung KNPI di kawasan Samarinda Seberang. Ia menyebutkan, usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan mendesak warga, yakni terkait dengan pengelolaan sampah dan penyediaan ruang aktivitas masyarakat.
"Kami mengusulkan pemanfaatan sebagian lahan untuk Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST), sebagai langkah mengatasi permasalahan sampah di Samarinda Seberang. Ini adalah kebutuhan yang cukup mendesak," ungkap Aditya.
Ia menjelaskan bahwa rencana tersebut tidak sepenuhnya mengorbankan ruang publik. Sebagian besar lahan tetap akan dimanfaatkan sebagai lapangan untuk aktivitas warga. Pihaknya merencanakan pembagian lahan menjadi dua bagian. Sekitar sepertiga luas lahan untuk TPST, sisanya untuk kegiatan warga.
Ia juga menyinggung pentingnya mempertahankan fungsi historis lahan tersebut sebagai ruang publik. Aditya mengatakan, dulu di kawasan tersebut ada yang dikenal sebagai gelanggang pemuda, sehingga ia tetap ingin mempertahankan hal tersebut.
Namun, di sisi lain, dengan meningkatnya jumlah penduduk, kebutuhan akan tempat pembuangan sampah juga tidak dapat diabaikan. Sehingga, sebagai solusi adalah dengan memanfaatkan sepertiga lahan untuk kebutuhan pengelolaan sampah, dan sebagian untuk aktivitas masyarakat terutama kepemudaan.
"Desain TPST nantinya akan diatur yang dilengkapi atap dan desain ramah lingkungan agar tidak berdampak negatif pada aktivitas warga, sehingga keduanya dapat berjalan beriringan," tambahnya.
Saat ini, lahan bekas gedung KNPI yang memiliki luas 3.441 meter persegi itu masih digunakan sementara untuk kegiatan pasar malam. Aditya menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut melalui mekanisme sewa yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
"Mereka menyewa lahan, dan tentu ada pendapatan masuk dari proses tersebut. Namun, itu bersifat sementara," ujarnya.
(Sf/Rs)