Cari disini...
Seputar Kaltim
Camat Samarinda Ilir, La Uje saat ditemui di Kantor Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir diminta untuk meninggalkan area itu, tak peduli berapa tahun masyarakat telah bermukim di sana. Hal itu dilatarbelakangi program pengendalian banjir dengan langkah normalisasi sungai.
Camat Samarinda Ilir, La Uje mengatakan dalam penyampaian hasil perhitungan KJPP ini masyarakat dibebaskan untuk menerima atau tidak hasil itu.
Ia menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan murni dari apa yang ada di lokasi tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Pemerintah tidak intervensi, kecuali ada warga yang lihat, ada satu sisi belum dinilai nanti KJPP akan hitung ulang," ungkap La Uje saat diwawancara di Kantor Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024).
Ia membeberkan bahwa beberapa masyarakat yang tinggal di sana terdaftar atas nama orang tua yang sudah meninggal, sehingga dibutuhkan surat ahli waris untuk proses selanjutnya sebagai legalitas dalam proses administrasi.
"Selanjutnya sudah dikasih nilai, hari Senin tandatangan persetujuan pemberkasan untuk mempersiapkan pencairan, kalau tidak setuju, berikan sanggahan," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang terdampak, Heni menyampaikan bahwa ia setuju dengan nilai yang sudah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas bangunan yang dimilikinya di kawasan itu.
Meski nilai yang diterimanya tak akan cukup jika untuk membangun rumah yang baru, ia tetap menerimanya dan mengikuti arahan dari pemerintah. Nilai yang diterimanya memang kecil sebab tak ada alas hak yang dimiliki. Ia mendapatkan uang sekitar Rp40 juta sebagai santunan.
"Sudah 20 tahun lebih tinggal di sini. Untuk saat ini cukup puas dengan nilai yang kami terima untuk bangunan kami. Kami bakal ikuti, bagaimana pun hrus mengikuti pemerintah," ungkap Heni.
Seorang warga Kelurahan Pelita lainnya, Sahrani juga dengan gamblang menyatakan keikhlasannya dengan hasil yang didapatkan meski apa yang diperolehnya tak akan cukup untuk mendapatkan tempat bernaung yang baru.
"Kita lahir di sana kan, selama itu kalau dianggap pinjam ya pinjam, tanah dan air pun milik pemerintah jadi kita tidak bisa apa-apa, kita melawan kan panjang juga urusannya," ungkap Sahrani.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat omor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau telah diatur jarak diperbolehkan untuk mendirikan sebuah bangunan.
Dalam aturan tersebut yang tertuang di pasal 5, jarak minimal yang diperbolehkan untuk mendirikan sebuah bangunan dari tepi sungai adalah 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai, jika kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter.
Kemudian untuk kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter jarak minimalnya adalah 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Jika kedalaman sungai lebih dari 20 meter
maka jarak minimalnya adalah 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
"Ya dianggap puas ya puas, apa adanya aja syukuri yang ada," pungkas Sahrani.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Camat Samarinda Ilir, La Uje saat ditemui di Kantor Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir diminta untuk meninggalkan area itu, tak peduli berapa tahun masyarakat telah bermukim di sana. Hal itu dilatarbelakangi program pengendalian banjir dengan langkah normalisasi sungai.
Camat Samarinda Ilir, La Uje mengatakan dalam penyampaian hasil perhitungan KJPP ini masyarakat dibebaskan untuk menerima atau tidak hasil itu.
Ia menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan murni dari apa yang ada di lokasi tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Pemerintah tidak intervensi, kecuali ada warga yang lihat, ada satu sisi belum dinilai nanti KJPP akan hitung ulang," ungkap La Uje saat diwawancara di Kantor Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024).
Ia membeberkan bahwa beberapa masyarakat yang tinggal di sana terdaftar atas nama orang tua yang sudah meninggal, sehingga dibutuhkan surat ahli waris untuk proses selanjutnya sebagai legalitas dalam proses administrasi.
"Selanjutnya sudah dikasih nilai, hari Senin tandatangan persetujuan pemberkasan untuk mempersiapkan pencairan, kalau tidak setuju, berikan sanggahan," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang terdampak, Heni menyampaikan bahwa ia setuju dengan nilai yang sudah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas bangunan yang dimilikinya di kawasan itu.
Meski nilai yang diterimanya tak akan cukup jika untuk membangun rumah yang baru, ia tetap menerimanya dan mengikuti arahan dari pemerintah. Nilai yang diterimanya memang kecil sebab tak ada alas hak yang dimiliki. Ia mendapatkan uang sekitar Rp40 juta sebagai santunan.
"Sudah 20 tahun lebih tinggal di sini. Untuk saat ini cukup puas dengan nilai yang kami terima untuk bangunan kami. Kami bakal ikuti, bagaimana pun hrus mengikuti pemerintah," ungkap Heni.
Seorang warga Kelurahan Pelita lainnya, Sahrani juga dengan gamblang menyatakan keikhlasannya dengan hasil yang didapatkan meski apa yang diperolehnya tak akan cukup untuk mendapatkan tempat bernaung yang baru.
"Kita lahir di sana kan, selama itu kalau dianggap pinjam ya pinjam, tanah dan air pun milik pemerintah jadi kita tidak bisa apa-apa, kita melawan kan panjang juga urusannya," ungkap Sahrani.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat omor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau telah diatur jarak diperbolehkan untuk mendirikan sebuah bangunan.
Dalam aturan tersebut yang tertuang di pasal 5, jarak minimal yang diperbolehkan untuk mendirikan sebuah bangunan dari tepi sungai adalah 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai, jika kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter.
Kemudian untuk kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter jarak minimalnya adalah 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Jika kedalaman sungai lebih dari 20 meter
maka jarak minimalnya adalah 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
"Ya dianggap puas ya puas, apa adanya aja syukuri yang ada," pungkas Sahrani.
(Sf/Rs)