Seputar Kaltim

    Calon Perseorangan Wajib Kantongi 38.212 Suara untuk Maju Pilwali Balikpapan 2024

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    08 Mei 2024 pukul 13:23 WITA

    KPU Kota Balikpapan gelar sosialisasi persyaratan minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan yang maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan 2024. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (wawali) Kota (Pilwali) Balikpapan tahun 2024, Selasa (7/5/2024) malam.

    Pada kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris menjelaskan, bahwa ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan calon wali kota dan wawali kota Balikpapan jalur perseorangan (independen).

    "Salah satunya pasangan tersebut harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 38.212 suara. Dukungan itupun harus tersebar minimal di 50 persen lebih kecamatan yang ada di kota Balikpapan," ucap Fahmi dalam sambutan.

    Perlu diketahui, di Balikpapan sendiri terdapat enam kecamatan, artinya setiap pasangan calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan di 4 kecamatan.

    Lebih lanjut, ia menerangkan, setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan tanggal 7-8-12 Mei, maka pihaknya akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.

    Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua. 

    "Ketika itu juga tidak mencapai syarat dan sebaran maka kita nyatakan TMS, sehingga tanggal 27 sampai 29 Agustus maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wawali Balikpapan," terangnya.

    Sebaliknya, saat calon perseorangan dianggap memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran setelah tim KPU melakukan verifikasi dengan metode sensus, maka calon perseorangan sudah diperbolehkan mendaftarkan diri di kantor KPU Balikpapan.

    Terkait syarat tersebut, kata dia, sudah ditentukan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Balikpapan dengan acuan DPT pada pemilu serentak 2024 kemarin

    "38.212 dukungan itu kan sebenarnya ditentukan dari jumlah DPT, DPT kita di kota Balikpapan kemarin sekitar 509 maka 7 setengah persen sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, itu terkait dengan persentase jumlah dukungan dan sebaran. Tujuh setengah persen itu jadi munculnya angka 38.212 dukungan," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Calon Perseorangan Wajib Kantongi 38.212 Suara untuk Maju Pilwali Balikpapan 2024

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    08 Mei 2024 pukul 13:23 WITA

    KPU Kota Balikpapan gelar sosialisasi persyaratan minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan yang maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan 2024. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (wawali) Kota (Pilwali) Balikpapan tahun 2024, Selasa (7/5/2024) malam.

    Pada kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris menjelaskan, bahwa ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan calon wali kota dan wawali kota Balikpapan jalur perseorangan (independen).

    "Salah satunya pasangan tersebut harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 38.212 suara. Dukungan itupun harus tersebar minimal di 50 persen lebih kecamatan yang ada di kota Balikpapan," ucap Fahmi dalam sambutan.

    Perlu diketahui, di Balikpapan sendiri terdapat enam kecamatan, artinya setiap pasangan calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan di 4 kecamatan.

    Lebih lanjut, ia menerangkan, setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan tanggal 7-8-12 Mei, maka pihaknya akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.

    Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua. 

    "Ketika itu juga tidak mencapai syarat dan sebaran maka kita nyatakan TMS, sehingga tanggal 27 sampai 29 Agustus maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wawali Balikpapan," terangnya.

    Sebaliknya, saat calon perseorangan dianggap memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran setelah tim KPU melakukan verifikasi dengan metode sensus, maka calon perseorangan sudah diperbolehkan mendaftarkan diri di kantor KPU Balikpapan.

    Terkait syarat tersebut, kata dia, sudah ditentukan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Balikpapan dengan acuan DPT pada pemilu serentak 2024 kemarin

    "38.212 dukungan itu kan sebenarnya ditentukan dari jumlah DPT, DPT kita di kota Balikpapan kemarin sekitar 509 maka 7 setengah persen sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, itu terkait dengan persentase jumlah dukungan dan sebaran. Tujuh setengah persen itu jadi munculnya angka 38.212 dukungan," tutupnya.

    (Sf/Rs)