Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan masih tergolong rendah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerima kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan.
Kunjungan tersebut berlangsung di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Rabu (8/7/2026), dan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan masih tergolong rendah.
“Dari sekitar 320 ribu pekerja yang ada di Kota Balikpapan, baru sekitar 160 ribu pekerja atau sekitar 48 persen yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Bagus kepada awak media usia rapat, Rabu (8/7/2026).
Menurut Bagus, pekerja formal umumnya sudah terlindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama mereka yang bekerja di perusahaan maupun instansi pemerintah.
“Untuk pekerja formal, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah kota, pada umumnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, maupun jaminan pensiun,” ujarnya.
Namun, tantangan terbesar justru berada pada sektor pekerja informal. Kelompok ini meliputi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang kaki lima, pedagang keliling, hingga pekerja mandiri yang dinilai masih memiliki tingkat literasi rendah mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, rendahnya pemahaman masyarakat menjadi salah satu penyebab masih minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal. Karena itu, Pemkot Balikpapan terus mendorong peningkatan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan rukun tetangga (RT).
“Beberapa bulan lalu kami juga dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri untuk membahas perlindungan pekerja informal. Kami meminta BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif melakukan sosialisasi kepada camat, lurah hingga tingkat RT agar masyarakat memahami manfaat program ini,” mengingatkan lagi.
Pada 2025, lanjut Bagus, Pemkot Balikpapan masih mampu memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara gratis kepada sekitar 27 ribu pekerja rentan. Namun pada 2026 jumlah penerima mengalami penurunan akibat berkurangnya kemampuan fiskal daerah.
“Tahun ini memang terjadi penurunan karena adanya penyesuaian kemampuan keuangan daerah. Namun pemerintah tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada pekerja rentan sesuai kemampuan anggaran,” paparnya.
Meski demikian, dia menegaskan masih terdapat peluang besar untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemkot Balikpapan telah memiliki regulasi melalui Peraturan Daerah yang mengatur kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah juga membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Perlindungan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga pemerintah daerah, asosiasi usaha, dan seluruh stakeholder agar bersama-sama mendorong kepesertaan masyarakat,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya relatif terjangkau dibandingkan manfaat yang diperoleh peserta apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
“Yang belum dipahami masyarakat adalah manfaatnya. Padahal iurannya cukup murah, sementara kami tidak pernah tahu kapan musibah bisa terjadi. Ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Terkait kemungkinan penambahan kuota bantuan bagi pekerja rentan pada 2027, wawali mengatakan usulan tersebut tetap akan diajukan, meskipun masih dalam tahap pembahasan sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan masih tergolong rendah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerima kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan.
Kunjungan tersebut berlangsung di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Rabu (8/7/2026), dan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan masih tergolong rendah.
“Dari sekitar 320 ribu pekerja yang ada di Kota Balikpapan, baru sekitar 160 ribu pekerja atau sekitar 48 persen yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Bagus kepada awak media usia rapat, Rabu (8/7/2026).
Menurut Bagus, pekerja formal umumnya sudah terlindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama mereka yang bekerja di perusahaan maupun instansi pemerintah.
“Untuk pekerja formal, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah kota, pada umumnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, maupun jaminan pensiun,” ujarnya.
Namun, tantangan terbesar justru berada pada sektor pekerja informal. Kelompok ini meliputi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang kaki lima, pedagang keliling, hingga pekerja mandiri yang dinilai masih memiliki tingkat literasi rendah mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, rendahnya pemahaman masyarakat menjadi salah satu penyebab masih minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal. Karena itu, Pemkot Balikpapan terus mendorong peningkatan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan rukun tetangga (RT).
“Beberapa bulan lalu kami juga dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri untuk membahas perlindungan pekerja informal. Kami meminta BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif melakukan sosialisasi kepada camat, lurah hingga tingkat RT agar masyarakat memahami manfaat program ini,” mengingatkan lagi.
Pada 2025, lanjut Bagus, Pemkot Balikpapan masih mampu memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara gratis kepada sekitar 27 ribu pekerja rentan. Namun pada 2026 jumlah penerima mengalami penurunan akibat berkurangnya kemampuan fiskal daerah.
“Tahun ini memang terjadi penurunan karena adanya penyesuaian kemampuan keuangan daerah. Namun pemerintah tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada pekerja rentan sesuai kemampuan anggaran,” paparnya.
Meski demikian, dia menegaskan masih terdapat peluang besar untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemkot Balikpapan telah memiliki regulasi melalui Peraturan Daerah yang mengatur kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah juga membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Perlindungan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga pemerintah daerah, asosiasi usaha, dan seluruh stakeholder agar bersama-sama mendorong kepesertaan masyarakat,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya relatif terjangkau dibandingkan manfaat yang diperoleh peserta apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
“Yang belum dipahami masyarakat adalah manfaatnya. Padahal iurannya cukup murah, sementara kami tidak pernah tahu kapan musibah bisa terjadi. Ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Terkait kemungkinan penambahan kuota bantuan bagi pekerja rentan pada 2027, wawali mengatakan usulan tersebut tetap akan diajukan, meskipun masih dalam tahap pembahasan sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.
(Sf/Rs)